Alif Suherly Masyono Berencana Melayangkan Somasi Terhadap Walikota Metro Dampak Sampah yang Menumpuk

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO LAMPUNG — Advokat yang berkantor tepat di Simpang Kampus, Metro Timur Alif Suherly Masyono SH berencana mensomasi Walikota Metro, terkait persoalan sampah yang kini meresahkan Warga. Hal itu Ia tegaskan kepada Wartawan di kantornya pada Kamis 20/8/2026.

“Saya berencana melayangkan somasi kepada Walikota Metro, sebab jika hal ini dibiarkan tentu Masyarakat yang paling dirugikan, dan Saya yakin pergerakan Masa yang berdemo menutup TPAS tersebut ada Dalangnya yang ingin memanfaatkan situasi tersebut guna kepentingan Pribadi Mereka” tegas Suherly.

Herly mempertanyakan alasan tidak diangkatnya sampah sampah dari rumah Warga yang menyebabkan pencemaran udara di lingkungan masing masing. Advikat itu mempertanyakan kapasitas Warga yang berdemo dan melarang truck angkutan membuang sampah di TPA Karang Rejo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya Pemerintah atau OPD terkait turun dan dialog dengan Warga atau Pendemo, apa sebenarnya yang Mereka inginkan, sehingga hal seperti ini bisa diantisipasi lebih dini” kata Advokat itu.

Yang jadi pertanyaan menurut Suherly SH. Apakah yang punya lahan itu Warga atau Pemerintah, jika Pemerintah kenapa tidak dilakukan tindakan tegas, seperti menerjunkan Anggota Kepolisian dan menangkap Mereka yang menutup dan melarang membuang sampah ditempat yang sudah puluhan tahun memang dijadikan TPAS kota Metro. Karena akibat kejadian ini jelas merugikan Masyarakat luas di Bumi Say Wawai ini.

“Sekarang yang jadi pertanyaan, siapa dulu sebenarnya yang punya lahan TPAS Karang Rejo tersebut, apakah Masyarakat sipil atau Pemerintah, jika yang punya Pemkot. Harus ada tindakan tegas dari Pemerintah, bila perlu tangkap itu Pentolan Pendemo, pasti ada Profokatornya” tukasnya geram.

Kalau sudah seperti ini sudah pasti terjadi pelanggaran Hukum, dan itu pelanggaran Hukum, kalau sudah seperti ini Dirinya mengaku sudah harus ada sangsi bagi Mereka yang melarang truck truck sampah membuang di TPAS Karang Rejo tersebut.

“Jika hal ini dilakukan tanpa ada solusi, yang dirugikan jelas Masyarakat, karena berdampak lingkungan beraroma tidak sedap, dan itu bisa menimbulkan berbagai penyakit” pungkas Herly. (Tim)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

SDN 5 Metro Timur Terkesan Halangi Tugas Jurnalis, Gerbang Tertutup, Wartawan Yang Mau Meliput Berkirim Surat Terlebih Dahulu
SMK Muhammadiyah 2 Metro Serius Laksanakan Program Revitalisasi Nasional dari Kemendikdasmen
Siswa SMK Muhammadiyah 2 Metro Melaksanakan TKA Dengan Tertib Aturan Sesuai Himbauan
BMKG: Hati-hati Terjadi Kekeringan, Lampung Timur Masuk Status Awas..!! Metro Siaga
Puskesmas Ganjar Agung Metro Barat Berikan Pelayanan Kesehatan Medis Gratis di Acara Mantik
Masalah Hutang Piutang Berujung Debitur Lapor Polisi, Laporan Pasangan DK dan SDM Diduga Ditolak SPK Polres Metro
BAZNAS Metro Eksis dalam Mengelola dan Menyalurkan Bantuan
Kadisdikbud Metro Bersuara! Profesi Guru Harus Dihormati, Kasus Perselisihan Guru dan Wali Murid Bergulir ke Ranah Hukum
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:46 WIB

SDN 5 Metro Timur Terkesan Halangi Tugas Jurnalis, Gerbang Tertutup, Wartawan Yang Mau Meliput Berkirim Surat Terlebih Dahulu

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:06 WIB

SMK Muhammadiyah 2 Metro Serius Laksanakan Program Revitalisasi Nasional dari Kemendikdasmen

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Siswa SMK Muhammadiyah 2 Metro Melaksanakan TKA Dengan Tertib Aturan Sesuai Himbauan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:24 WIB

BMKG: Hati-hati Terjadi Kekeringan, Lampung Timur Masuk Status Awas..!! Metro Siaga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:51 WIB

Masalah Hutang Piutang Berujung Debitur Lapor Polisi, Laporan Pasangan DK dan SDM Diduga Ditolak SPK Polres Metro

Berita Terbaru