METRO LAMPUNG — Tindakan tidak menyenangkan dialami oleh sejumlah awak media saat hendak melakukan peliputan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Metro Timur. Alih-alih mendapatkan keterbukaan informasi publik, para jurnalis justru dihadapkan pada gerbang sekolah yang tertutup rapat dan dipersulit untuk masuk dengan dalih harus mengirimkan surat izin terlebih dahulu jika ingin melakukan peliputan, Senin (26/10/2026).
Kebijakan pembatasan akses masuk ini menuai tanda tanya dari berbagai kalangan insan pers. Pasalnya, kegiatan jurnalistik yang dilakukan di instansi pendidikan yang dibiayai oleh negara dijamin oleh undang-undang dan seharusnya bersifat terbuka untuk umum, kecuali dalam situasi tertentu yang bersifat konfidensial atau mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedatangan dua jurnalis ini guna menjalankan fungsi tugas memberikan informasi kepada masyarakat dan kontrol sosialnya dalam rangka bantuan revitalisasi di sekolah tersebut yang bernilai fantastic mencapai satu miliar lebih.
Namun sangat disayangkan sang kepala SDN 5 Metro ini sulit ditemui terkesan tertutup.
Tinjauan Regulasi Pers
Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers ditegaskan bahwa setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Kepala SDN 5 Metro Timur Kota Metro guna mendapatkan klarifikasi terkait kebijakan pembatasan akses peliputan tersebut.
Seperti diketahui, SDN 5 Metro Timur ini telah menerima bantuan revitalisasi diatas 1 miliar lebih yang menggunakan uang rakyat yang wajib diketahui oleh masyarakat luas.
Sangat disayangkan ketika awak media ingin melakukan kontrol sosialnya maka terhambat dan tidak berhasil. Ada apa sebenarnya ini?
Berita ini butuh informasi lebih lanjut guna keberimbangan informasi. (Red)




























