METRO – Perselisihan mengenai hutang piutang yang berujung pada upaya hukum kembali terjadi di Kota Metro. Pasangan suami istri berinisial DK dan SDM menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Metro untuk melaporkan permasalahan hukum terkait dugaan tindak pidana yang bermula dari transaksi hutang piutang. Namun, upaya pelaporan tersebut diduga mendapat penolakan dari pihak petugas piket SPK Polres Metro.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedatangan pasangan DK dan SDM ke Mapolres Metro bertujuan untuk meminta perlindungan hukum serta mengadukan dugaan tindak pidana yang dialaminya terkait sengketa piutang dengan pihak kreditur/penagih. Meski demikian, pihak kepolisian di SPK diduga tidak menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
.
“Kami datang ke SPK Polres Metro untuk membuat laporan secara resmi atas dugaan tindakan hukum yang merugikan kami dalam urusan hutang piutang ini. Namun, laporan kami diduga ditolak,” ujar kedua pasangan ini dihadapan Kuasa Hukum yang berada di simpang Kampus di Kantor nya pada Jum’at (23/10)2026).
Menurut keterangan Korban (Debitur) Pasangan Suami Istri ini merasa terintimidasi oleh ID, akhirnya pada Jumat 23/10/2026 Keduanya melapor ke SPK Polres Metro, namun alih alih bukan mendapat perlindungan hukum justru laporan Pasangan ini diduga ditolak oleh SPK Polres Metro setelah berkordinasi dengan Unit Resum Polres Metro, sebelumnya hutang Mereka Rp300 juta membengkak jadi Rp460 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Celakanya lagi menurut pasangan ini, kita dibawa keruang Unit Resume sudah ada ID, kalau bukan ada yang memberitahu ID, tidak mungkin ID tahu kalau Kita membuat laporan Polisi. Bahkan, HP Istri Saya disita oleh Petugas diruangan tersebut, mungkin karena takut percakapan saat itu direkam oleh Istri saya,” keluh DK.
Keduanya mengaku bahwa pada tanggal 15/10/2026, Minggu lalu, ID memutus aliran listrik rumah Mereka tanpa sepengetahuan keduanya.
Kasus ini berawal dari hutang piutang antara Pasangan Suami- Istri berinisial DK dan SDM kepada ID, menurut Pasangan itu pada tahun 2024 Pihaknya pinjam uang kepada ID sebesar Rp30 juta, lalu tahun 2025 Pasangan ini pinjam lagi sebesar Rp40 juta, kemudian pinjam lagi sebesar Rp80 juta dan terakhir pada 2026 Pasangan tersebut miminjam uang sebesar Rp150 juta.
“Dari awal Kita pinjam uang kepada ID, semuanya ada catatan, sejak tahun 2024 hingga 2026” aku keduanya.
Namun saat perhitungan terakhir atau ID meminta pengembalian uang tersebut, Pasangan ini harus membayar hutang Mereka total Rp460 juta. Entah apa namanya, itu hutang murni atau hutang rentenir.
“Kita kaget hutang Kami bisa sampai Rp460 juta, artinya naik sekitar 50 persen” ungkap keduanya.
Kasus ini berawal pada tanggal 15/10/2026, saat itu ID menagih uang kepada Pasangan ini sebesar Rp460 juta, namun menurut Mereka hutangnya kepada ID tidak sebesar itu, bahkan menurut catatan Mereka bahwa hutangnya tidak lebih dari Rp300 juta .
“Uang yang Kami pinjam ke ID tidak sebesar itu, Kami kaget pas ID nagih pada tanggal 15/2/10/2026 itu hutang Kami berjumlah Rp460 juta, padahal Kita punya catatannya” ungkap DK.
Kemudian puncaknya terjadi pada Hari Jumat tanggal 23 kemarin, Pasangan ini tertipu oleh ID, Menurutnya ID meminta Keduanya keluar rumah, ternyata setelah Mereka keluar, rumah Mereka langsung digembok oleh ID tidak boleh masuk rumah.
“Hari Jumat tanggal 23/10/2026, rumah Kami digembok atau istilah kasarnya disita sebab itu akhirnya kasus ini Kami lapor ke Polres Metro” ungkap keduanya.
Menurut Pasangan ini bahwa saat Laporan Polisi ada polisi baik yang menyarankan keduanya meminta didampingi pengacara
“Beruntung ada Polisi yang baik hati suruh Kami agar didampingi Pengacara” kata Mereka.
Setelah bertanya kesana sini, akhirnya Pasangan ini dikasih tau temannya bahwa ada Pengacara hebat yang berada di simpang Kampus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak jajaran Polres Metro belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pasti tidak diterimanya laporan pasangan DK dan SDM tersebut. Pihak media masih berupaya mengonfirmasi Kapolres Metro maupun Kasat Reskrim Polres Metro guna mendapatkan klarifikasi dan pertimbangan hukum terkait penanganan aduan tersebut.
Sehingga, berita ini butuh informasi lebih lanjut guna keberimbangan informasi. (Tim)




























