Kadisdikbud Metro Bersuara! Profesi Guru Harus Dihormati, Kasus Perselisihan Guru dan Wali Murid Bergulir ke Ranah Hukum

- Penulis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

METRO, – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro, Dr. Agus Muhammad Septiana, S.IP., M.H., angkat bicara terkait kasus perselisihan antara seorang guru SD Negeri berinisial RMS dengan seorang wali murid yang kini berujung pada laporan kepolisian di Polres Metro, Polda Lampung.

Laporan tersebut dilayangkan setelah guru yang bersangkutan mengaku mengalami penghinaan dengan sebutan tidak pantas serta ancaman saat terjadi perselisihan di lingkungan sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi persoalan itu, Agus menegaskan, bahwa profesi guru merupakan profesi mulia yang memiliki tanggung jawab besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, menurutnya, tidak sepatutnya ada pihak yang merendahkan atau menghina profesi guru dengan alasan apa pun.

“Sebagaimana wartawan, advokat, dosen, dan guru juga merupakan profesi yang disebut officium nobile atau semuanya merupakan profesi yang mulia. Kemuliaan profesi itu diperoleh karena tugas dan tanggung jawabnya yang berat,” ujar Agus saat memberikan keterangan kepada media ini, Jum’at 23 Oktober 2026 di ruang kerjanya.

Sebagaimana wartawan dan advokat, guru juga merupakan profesi yang disebut officium nobile atau profesi yang sangat mulia. Karena kemuliaannya itu, tidak seorang pun, atas alasan apa pun, boleh menghina profesi guru. Demikian pula profesi wartawan maupun advokat,”

“Ia menjelaskan, wartawan memiliki tanggung jawab menyampaikan kebenaran dan memperjuangkan keadilan melalui pemberitaan. Advokat berperan mengupayakan pemenuhan hak dan keadilan bagi siapa pun, sedangkan dosen dan guru bertugas memberikan pendidikan, pengajaran, serta pencerahan kepada masyarakat.

Oleh sebab itu, Agus menilai penghormatan terhadap profesi harus menjadi prinsip bersama dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan.

“Tidak boleh siapa pun, atas nama apa pun, menghina profesi guru. Demikian juga tidak boleh menghina profesi wartawan maupun profesi lainnya,” tegasnya.

Terkait penanganan kasus yang melibatkan guru RMS dan wali murid tersebut, Agus menyatakan, bahwa persoalan yang telah memasuki ranah hukum sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, kepolisian memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut, sedangkan pihak-pihak yang bersengketa perlu mengikuti proses yang sedang berjalan.

“Kalau sudah masuk ke ranah hukum, biarkan kita serahkan kepada hukum. Biarkan Polres dan para pihak yang bersengketa menyelesaikannya. Kalau sudah begitu, kita tidak bisa masuk terlalu jauh,” ungkapnya.

Sikap tersebut, kata Agus, merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus upaya menjaga agar penanganan perkara berjalan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi guru untuk kehilangan semangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai tenaga pendidik,” ujarnya.

Agus juga berharap, peristiwa tersebut tidak membuat guru merasa kecil hati ataupun kehilangan motivasi dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.

“Ia menekankan, bahwa guru harus tetap menjalankan tugas secara profesional sesuai dengan kewajibannya. Pada saat yang sama, lingkungan sekolah perlu terus dijaga agar hubungan antara guru, orang tua, dan peserta didik berlangsung secara baik serta saling menghormati.

Menurut Agus, perselisihan serupa bukan gambaran umum yang ditemukan di seluruh sekolah di Kota Metro. Karena itu, ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi anggapan bahwa hubungan antara guru dan wali murid di lingkungan pendidikan secara keseluruhan berada dalam kondisi buruk.

“Kita berharap guru dengan kejadian ini tidak kecil hati dan tetap melaksanakan tugasnya. Dinas Pendidikan akan terus mengawal agar tugas-tugas guru bisa dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kewajibannya,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan, pentingnya menjaga martabat tenaga pendidik tanpa mengabaikan penyelesaian persoalan secara objektif dan sesuai aturan.

Kasus perselisihan antara guru dan wali murid ini menjadi pengingat bahwa komunikasi yang baik serta sikap saling menghormati merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif,” harapnya.

Guru memiliki tanggung jawab mendidik dan membimbing peserta didik, sementara orang tua berperan penting dalam mendukung proses pendidikan anak. Perbedaan pendapat maupun persoalan yang muncul di sekolah semestinya disikapi secara proporsional, melalui komunikasi yang baik.

Di sisi lain, apabila terdapat dugaan penghinaan atau ancaman, penyelesaiannya perlu mengedepankan fakta, bukti, serta mekanisme yang berlaku agar hak setiap pihak tetap terlindungi.

Hingga proses hukum berjalan, semua pihak diharapkan dapat menahan diri, menghormati asas praduga tak bersalah, dan tidak membangun kesimpulan sepihak sebelum ada kejelasan dari pihak berwenang.

Disdikbud Kota Metro pun menegaskan, komitmennya untuk mengawal pelaksanaan tugas guru agar tetap berjalan dengan baik, sekaligus menjaga lingkungan pendidikan yang profesional, aman, dan saling menghargai,” tutup Agus Muhammad Septiana (*)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

SDN 5 Metro Timur Terkesan Halangi Tugas Jurnalis, Gerbang Tertutup, Wartawan Yang Mau Meliput Berkirim Surat Terlebih Dahulu
SMK Muhammadiyah 2 Metro Serius Laksanakan Program Revitalisasi Nasional dari Kemendikdasmen
Siswa SMK Muhammadiyah 2 Metro Melaksanakan TKA Dengan Tertib Aturan Sesuai Himbauan
BMKG: Hati-hati Terjadi Kekeringan, Lampung Timur Masuk Status Awas..!! Metro Siaga
Puskesmas Ganjar Agung Metro Barat Berikan Pelayanan Kesehatan Medis Gratis di Acara Mantik
Masalah Hutang Piutang Berujung Debitur Lapor Polisi, Laporan Pasangan DK dan SDM Diduga Ditolak SPK Polres Metro
BAZNAS Metro Eksis dalam Mengelola dan Menyalurkan Bantuan
Selama Bulan Oktober 2026, UPTD WIL III Samsat Metro Banyak melakukan Kegiatan kolaborasi Positif Bagi Masyarakat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:46 WIB

SDN 5 Metro Timur Terkesan Halangi Tugas Jurnalis, Gerbang Tertutup, Wartawan Yang Mau Meliput Berkirim Surat Terlebih Dahulu

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:06 WIB

SMK Muhammadiyah 2 Metro Serius Laksanakan Program Revitalisasi Nasional dari Kemendikdasmen

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Siswa SMK Muhammadiyah 2 Metro Melaksanakan TKA Dengan Tertib Aturan Sesuai Himbauan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:24 WIB

BMKG: Hati-hati Terjadi Kekeringan, Lampung Timur Masuk Status Awas..!! Metro Siaga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:51 WIB

Masalah Hutang Piutang Berujung Debitur Lapor Polisi, Laporan Pasangan DK dan SDM Diduga Ditolak SPK Polres Metro

Berita Terbaru