Keterangan foto: Muhammad Aini, S.H, Jurnalis asal Lampung/tangkapan layar, foto: ist
METRO – Praktik rangkap jabatan wartawan yang juga menjabat sebagai pengurus maupun pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menuai sorotan dari kalangan praktisi media. Jurnalis asal Lampung, Muhammad Aini, S.H., menyatakan kesepakatannya secara penuh terhadap pandangan yang disampaikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Timur, Muklis, S.H. terkait fenomena tersebut.
Menurut Aini, independensi dan kode etik jurnalistik harus menjadi benteng utama dalam menjalankan profesi wartawan. Ketika seorang jurnalis menjalankan peran ganda sebagai aktivis atau pimpinan LSM, potensi benturan kepentingan (conflict of interest) menjadi sangat tinggi, yang pada akhirnya dapat mengaburkan batas antara kerja jurnalistik independen dengan agenda advokasi atau kontrol sosial lembaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sangat sependapat dengan Ketua PWI Lampung Timur. Menjaga marwah profesi wartawan adalah hal yang mutlak. Wartawan dituntut bekerja obyektif berdasarkan fakta tanpa adanya vested interest. Jika seorang jurnalis juga bertindak sebagai pimpinan LSM, masyarakat dan narasumber akan bingung membedakan mana produk jurnalistik dan mana produk advokasi LSM,” ujar Muhammad Aini, S.H. dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).
Aini menambahkan bahwa kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undangan-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dijadikan panduan utama agar kepercayaan publik terhadap media massa tidak tergerus oleh praktik-praktik ganda yang memicu keresahan di lapangan.
Dalam keterangannya seperti dikutip melalui media online sigap86.id,
Ketua PWI Lampung Timur, Muklis, menyoroti fenomena adanya wartawan yang juga menjadi pengurus atau pimpinan LSM.
Menurut Mukhlis, persoalannya bukan sekadar status seseorang, tetapi bagaimana menjaga profesionalitas dan independensi ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Wartawan itu harus independen. Jangan sampai ketika melakukan tugas jurnalistik kemudian membawa kepentingan organisasi atau lembaga lain. Kalau sudah menjadi wartawan, jalankan tugas sesuai aturan pers dan kode etik,” ujarnya.
Ia menegaskan, wartawan tidak boleh bekerja karena tekanan maupun intervensi pihak tertentu. Wartawan harus bebas menggali informasi, melakukan konfirmasi dan menyampaikan fakta berdasarkan hasil verifikasi.
“Jangan takut untuk memberitakan kebenaran, tetapi jangan juga memberitakan sesuatu yang belum terverifikasi. Berdiri di tengah, cari fakta, lakukan konfirmasi dan kemudian sampaikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, kemerdekaan pers bukan berarti wartawan bebas memberitakan apa saja tanpa aturan. Kemerdekaan tersebut justru harus disertai tanggung jawab profesional, akurasi dan kepatuhan terhadap KEJ. Prinsip independensi dalam KEJ berarti wartawan bekerja tanpa campur tangan, paksaan maupun intervensi pihak lain.
Diketahui, pertemuan ini mempertemukan tiga pimpinan organisasi yaitu PWI, IWO dan KAMPUD, yang berlangsung humanis di Sekretariat IWO Lampung Timur pada hari yang sama. (Red)




























