Kisruh Masa Pengabdian di UNISLA Metro, Dosen WA Mengaku Terjebak Aturan

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO – Polemik terkait pengabdian tenaga pengajar di Yayasan Perguruan Tinggi Universitas Islam Lampung (UNISLA) Kota Metro mencuat ke permukaan. Pasalnya, seorang dosen berinisial WA mengaku terjebak perselisihan ketentuan masa pengabdian, hingga keinginannya untuk berhenti bekerja ditolak meski telah menjalani tugas selama dua tahun penuh.

Persoalan ini kini masuk ranah hukum: WA telah mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Metro pada 13 Agustus 2026 terkait dugaan pelanggaran ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mengaku Selesai Dua Tahun, Pengunduran Diri Justru Ditolak

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

WA menyebut, sejak awal bergabung ia memahami masa pengabdian yang dijalani adalah dua tahun tanpa menerima gaji pokok. Setelah masa itu dianggap selesai, ia mengajukan pengunduran diri, namun ditolak. Pihak perguruan tinggi justru mewajibkannya mengabdi tiga tahun lagi, dengan alasan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) miliknya sudah keluar.

“Saya sudah menuntaskan kewajiban saya selama dua tahun. Karena itu saya ingin mengundurkan diri. Tetapi pengunduran diri saya ditolak dengan alasan saya diwajibkan mengambil tiga tahun lagi. Saya tidak pernah menandatangani dokumen yang menyatakan harus mengabdi total lima tahun,” ujarnya.

“Ia juga menyoroti adanya perbedaan, antara isi dokumen yang diingatnya ditandatangani dengan versi yang kemudian diperlihatkan kepadanya.

Bukan Menuntut Ganti Rugi, Hanya Ingin Bebas Melanjutkan Karier

WA menegaskan, yang diperjuangkan bukan soal uang, melainkan hak untuk mengundurkan diri. Data dirinya yang masih tercatat aktif di UNISLA menjadi kendala utama untuk melamar dan mengajar di perguruan tinggi lain.

“Saya sebenarnya tidak mempermasalahkan gajinya. Saya hanya ingin keluar karena saya sudah menyelesaikan kewajiban. Kalau data saya masih ada di universitas tersebut, saya tidak bisa bekerja di perguruan tinggi lain,” harapnya.

Meski tidak menerima gaji, WA menyebut namanya tetap tercantum dalam daftar penggajian dengan nominal yang tercatat sekitar Rp300 ribu gaji pokok dan Rp150 ribu tunjangan per bulan dan total gajih sebesar Rp 450.000, namun sepenuhnya tidak pernah diterimanya selama dua tahun.

Diduga Bukan Kasus Tunggal, Penempatan Prodi Juga Jadi Persoalan

Persoalan ini diduga dialami puluhan dosen lainnya. WA memperkirakan sekurang-kurangnya 15 orang dalam satu angkatan memiliki pemahaman serupa, terkait masa pengabdian dua tahun.

Selain itu, WA juga mempersoalkan penempatan program studi. Ia ditempatkan di Prodi Pendidikan Bahasa Arab untuk kebutuhan akreditasi secara sementara, namun hingga kini datanya belum dikembalikan ke Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) — bidang keilmuannya semestinya. Hal ini dinilai merugikan rekam jejak akademiknya.

Menunggu Tanggapan Pihak UNISLA

Hingga berita ini diturunkan, WA berharap persoalan diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan. Sementara itu, tanggapan resmi dari pihak Yayasan Perguruan Tinggi UNISLA Kota Metro belum diperoleh. Pihak UNISLA dimohon dapat memberikan tanggapan dan klarifikasi, atas pernyataan ini demi keberimbangan berita. (Tim)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

SDN 5 Metro Timur Terkesan Halangi Tugas Jurnalis, Gerbang Tertutup, Wartawan Yang Mau Meliput Berkirim Surat Terlebih Dahulu
SMK Muhammadiyah 2 Metro Serius Laksanakan Program Revitalisasi Nasional dari Kemendikdasmen
Siswa SMK Muhammadiyah 2 Metro Melaksanakan TKA Dengan Tertib Aturan Sesuai Himbauan
BMKG: Hati-hati Terjadi Kekeringan, Lampung Timur Masuk Status Awas..!! Metro Siaga
Puskesmas Ganjar Agung Metro Barat Berikan Pelayanan Kesehatan Medis Gratis di Acara Mantik
Masalah Hutang Piutang Berujung Debitur Lapor Polisi, Laporan Pasangan DK dan SDM Diduga Ditolak SPK Polres Metro
BAZNAS Metro Eksis dalam Mengelola dan Menyalurkan Bantuan
Kadisdikbud Metro Bersuara! Profesi Guru Harus Dihormati, Kasus Perselisihan Guru dan Wali Murid Bergulir ke Ranah Hukum
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:46 WIB

SDN 5 Metro Timur Terkesan Halangi Tugas Jurnalis, Gerbang Tertutup, Wartawan Yang Mau Meliput Berkirim Surat Terlebih Dahulu

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:06 WIB

SMK Muhammadiyah 2 Metro Serius Laksanakan Program Revitalisasi Nasional dari Kemendikdasmen

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Siswa SMK Muhammadiyah 2 Metro Melaksanakan TKA Dengan Tertib Aturan Sesuai Himbauan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:24 WIB

BMKG: Hati-hati Terjadi Kekeringan, Lampung Timur Masuk Status Awas..!! Metro Siaga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:51 WIB

Masalah Hutang Piutang Berujung Debitur Lapor Polisi, Laporan Pasangan DK dan SDM Diduga Ditolak SPK Polres Metro

Berita Terbaru