Menanggapi Keluhan Sejumlah Guru, Kepala Dinas Pendidikan Metro Sebut Pihaknya Tengah melakukan Koordinasi dengan Instansi Terkait

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

METRO — Menanggapi keluhan sejumlah guru, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro, Dr. Agus Muhammad Septiana, S.IP., M.H., menyatakan pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

“Setelah Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 terbit, kami sedang berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Lampung, Kemendikdasmen, BGTK Provinsi Lampung, Inspektorat Kota Metro selaku APIP, serta BKPSDM terkait aspek kepegawaian,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Jum’at (17/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus menjelaskan, apabila sesuai dengan ketentuan peraturan, guru Non-ASN yang terdampak akan diupayakan untuk dimasukkan kembali ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara bertahap.

“Jika memang sesuai aturan, maka akan kami upayakan agar dimasukkan kembali ke Dapodik secara bertahap. Namun seluruh langkah harus berpedoman pada peraturan yang berlaku serta Analisis Beban Kerja (ABK) di satuan pendidikan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan tidak ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang diterbitkan oleh kepala sekolah. Langkah yang dilakukan saat ini hanyalah penataan dan pendistribusian guru berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja di masing-masing satuan pendidikan.

“Saat ini yang dilakukan adalah penataan dan pendistribusian guru sesuai dengan Analisis Beban Kerja di satuan pendidikan,” tegasnya.

Disdikbud Kota Metro memiliki komitmen kuat agar guru Non-ASN tetap dapat melaksanakan tugas mengajar demi menjamin kelangsungan proses pembelajaran dan pelayanan pendidikan.

“Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro memiliki komitmen yang kuat agar Guru Non-ASN tetap dapat melaksanakan tugas mengajar demi menjamin kelangsungan proses pembelajaran dan pelayanan pendidikan,” katanya.

Namun, setiap kebijakan yang diambil harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta didukung arahan resmi dari instansi yang berwenang.

“Hal ini penting agar keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum, tidak melanggar peraturan yang berlaku, serta menghindari potensi permasalahan hukum maupun administratif di masa mendatang,” jelasnya.

Untuk itu, Disdikbud Kota Metro masih menunggu pedoman, arahan, dan pertimbangan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta BPKP Provinsi Lampung sebagai dasar penetapan langkah selanjutnya.

“Oleh sebab itu, saat ini masih dilakukan penataan dan pendistribusian secara bertahap,” jelas Agus.(Red)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

SDN 5 Metro Timur Terkesan Halangi Tugas Jurnalis, Gerbang Tertutup, Wartawan Yang Mau Meliput Berkirim Surat Terlebih Dahulu
SMK Muhammadiyah 2 Metro Serius Laksanakan Program Revitalisasi Nasional dari Kemendikdasmen
Siswa SMK Muhammadiyah 2 Metro Melaksanakan TKA Dengan Tertib Aturan Sesuai Himbauan
BMKG: Hati-hati Terjadi Kekeringan, Lampung Timur Masuk Status Awas..!! Metro Siaga
Puskesmas Ganjar Agung Metro Barat Berikan Pelayanan Kesehatan Medis Gratis di Acara Mantik
Masalah Hutang Piutang Berujung Debitur Lapor Polisi, Laporan Pasangan DK dan SDM Diduga Ditolak SPK Polres Metro
BAZNAS Metro Eksis dalam Mengelola dan Menyalurkan Bantuan
Kadisdikbud Metro Bersuara! Profesi Guru Harus Dihormati, Kasus Perselisihan Guru dan Wali Murid Bergulir ke Ranah Hukum
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:46 WIB

SDN 5 Metro Timur Terkesan Halangi Tugas Jurnalis, Gerbang Tertutup, Wartawan Yang Mau Meliput Berkirim Surat Terlebih Dahulu

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:06 WIB

SMK Muhammadiyah 2 Metro Serius Laksanakan Program Revitalisasi Nasional dari Kemendikdasmen

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Siswa SMK Muhammadiyah 2 Metro Melaksanakan TKA Dengan Tertib Aturan Sesuai Himbauan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:24 WIB

BMKG: Hati-hati Terjadi Kekeringan, Lampung Timur Masuk Status Awas..!! Metro Siaga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:51 WIB

Masalah Hutang Piutang Berujung Debitur Lapor Polisi, Laporan Pasangan DK dan SDM Diduga Ditolak SPK Polres Metro

Berita Terbaru