Alif Suherly Masyono Berencana Melayangkan Somasi Terhadap Walikota Metro Dampak Sampah yang Menumpuk

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO LAMPUNG — Advokat yang berkantor tepat di Simpang Kampus, Metro Timur Alif Suherly Masyono SH berencana mensomasi Walikota Metro, terkait persoalan sampah yang kini meresahkan Warga. Hal itu Ia tegaskan kepada Wartawan di kantornya pada Kamis 20/8/2026.

“Saya berencana melayangkan somasi kepada Walikota Metro, sebab jika hal ini dibiarkan tentu Masyarakat yang paling dirugikan, dan Saya yakin pergerakan Masa yang berdemo menutup TPAS tersebut ada Dalangnya yang ingin memanfaatkan situasi tersebut guna kepentingan Pribadi Mereka” tegas Suherly.

Herly mempertanyakan alasan tidak diangkatnya sampah sampah dari rumah Warga yang menyebabkan pencemaran udara di lingkungan masing masing. Advikat itu mempertanyakan kapasitas Warga yang berdemo dan melarang truck angkutan membuang sampah di TPA Karang Rejo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya Pemerintah atau OPD terkait turun dan dialog dengan Warga atau Pendemo, apa sebenarnya yang Mereka inginkan, sehingga hal seperti ini bisa diantisipasi lebih dini” kata Advokat itu.

Yang jadi pertanyaan menurut Suherly SH. Apakah yang punya lahan itu Warga atau Pemerintah, jika Pemerintah kenapa tidak dilakukan tindakan tegas, seperti menerjunkan Anggota Kepolisian dan menangkap Mereka yang menutup dan melarang membuang sampah ditempat yang sudah puluhan tahun memang dijadikan TPAS kota Metro. Karena akibat kejadian ini jelas merugikan Masyarakat luas di Bumi Say Wawai ini.

“Sekarang yang jadi pertanyaan, siapa dulu sebenarnya yang punya lahan TPAS Karang Rejo tersebut, apakah Masyarakat sipil atau Pemerintah, jika yang punya Pemkot. Harus ada tindakan tegas dari Pemerintah, bila perlu tangkap itu Pentolan Pendemo, pasti ada Profokatornya” tukasnya geram.

Kalau sudah seperti ini sudah pasti terjadi pelanggaran Hukum, dan itu pelanggaran Hukum, kalau sudah seperti ini Dirinya mengaku sudah harus ada sangsi bagi Mereka yang melarang truck truck sampah membuang di TPAS Karang Rejo tersebut.

“Jika hal ini dilakukan tanpa ada solusi, yang dirugikan jelas Masyarakat, karena berdampak lingkungan beraroma tidak sedap, dan itu bisa menimbulkan berbagai penyakit” pungkas Herly. (Tim)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kisruh Masa Pengabdian di UNISLA Metro, Dosen WA Mengaku Terjebak Aturan
308 Menggema di Kota Metro, Tekab Presisi Teguhkan Komitmen Lindungi Masyarakat
Sampah di Pusat Daur Ulang (PDU) Rejomulyo Metro Selatan Mendapat Sorotan Tajam Dari DPRD
Lapas Kelas IIA Metro Penuhi Hak Warga Binaan Terutama Berpartisipasi Dalam Proses Demokrasi
Kemeriahan HUT RI ke-81 Tahun, Anak-anak Rusunawa Metro Timur Riuh Ikuti Lomba
Meriahkan HUT RI ke-81 Tahun, Kelurahan Purwosari Gelar Jalan Sehat dan Pembagian Hadiah
Kisah Anak Kolong, Kini Sukses Menjadi Advokat Ternama Di Kota Metro
DKP3 Metro Salurkan Bantuan Sarana Produksi Pertanian Kepada 116 Petani di Metro Selatan 
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:51 WIB

Kisruh Masa Pengabdian di UNISLA Metro, Dosen WA Mengaku Terjebak Aturan

Kamis, 3 September 2026 - 09:53 WIB

308 Menggema di Kota Metro, Tekab Presisi Teguhkan Komitmen Lindungi Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Sampah di Pusat Daur Ulang (PDU) Rejomulyo Metro Selatan Mendapat Sorotan Tajam Dari DPRD

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Lapas Kelas IIA Metro Penuhi Hak Warga Binaan Terutama Berpartisipasi Dalam Proses Demokrasi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Kemeriahan HUT RI ke-81 Tahun, Anak-anak Rusunawa Metro Timur Riuh Ikuti Lomba

Berita Terbaru