METRO – Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Lampung khususnya di Kota Metro yang seringkali terkendala saat ingin membayar pajak kendaraan bermotor karena belum melakukan balik nama. Kini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung memberikan kemudahan ekstra.
Masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan kini tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP asli pemilik lama sesuai nama yang tertera di STNK. Langkah ini diambil untuk mempermudah pelayanan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi pajak.
Seringkali, warga yang membeli kendaraan bekas merasa kesulitan saat masa pajak tiba karena harus meminjam KTP pemilik sebelumnya. Dengan kebijakan terbaru ini, kendala tersebut dipangkas demi birokrasi yang lebih efisien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat. Jika memang kendaraan sudah berpindah tangan namun belum sempat balik nama, pajak tahunan tetap bisa diproses di gerai-gerai Samsat terdekat,” ujar Kepala UPTD WILAYAH III Samsat Metro, Vera, di Samsat setempat pada Jum’at, (08/05/2026).
“Jadi, sekarang ini sudah ada kebijakan program baru dari Bapak Gubernur Lampung. Sekarang, untuk masyarakat yang mau membayar pajak tahunan itu tidak perlu membawa KTP punya pemilik lama. Jadi cukup hanya membawa STNK saja,” cetusnya.
Kendati demikian, beliau menyarankan agar segera balik nama di tahun berikutnya.
“Jadi tahun berikutnya itu harus balik nama,” jelasnya.
Adapun persyaratan balik nama yaitu
dengan membawa persyaratan yang lengkap, BPKB, KTP, STNK. Untuk
KTP yang balik nama yang atas pemilik sekarang. Jadi KTP pemilik pertama tidak terpakai lagi.
Adapun pembayaran ini bisa dilakukan di mana saja yaitu di seluruh wilayah Lampung.
“Semoga masyarakat taat pajak. Karena sudah banyak keringanan-keringanan yang di berikan, contohnya seperti tanpa KTP sudah bisa bayar pajak,” harapnya.
Selain keringanan KTP Ia juga menjelaskan ada keringanan mutasi
kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Keringanan mutasi tersebut yaitu keringanan hanya membayar dari PKB-nya itu hanya 50%. Dan, sampai tahun berikutnya pun masih tetap bayar 50%.
Selain itu, Kepala Samsat
Menginformasikan bahwa tetap masih ada program Gebyar Samsat
sampai tanggal 31 Juli nanti.
“Itu nanti akan diundi seperti biasa
bagi yang taat pajak dan mendapatkan logam emas.” tambahnya.
Kemudahan ini berlaku di seluruh titik layanan Samsat di Provinsi Lampung, meliputi:
1. Samsat Induk di masing-masing Kabupaten/Kota.
2. Samsat Keliling (Samling)
3. Samsat Mall (seperti di MBK, Bamala, dsb).
4. Samsat Desa/Signal
Perlu dicatat bahwa kemudahan “Tanpa KTP Pemilik Lama” ini hanya berlaku untuk Pajak Tahunan. Sedangkan untuk Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat/STNK), masyarakat tetap diwajibkan melakukan prosedur Balik Nama (BBN II)
Pemerintah Provinsi Lampung juga terus mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum masa berlaku pajak habis guna menghindari denda administratif.
Tunggu apalagi? Yuk, segera cek STNK Anda dan meluncur ke Samsat terdekat. Bayar pajak jadi lebih tenang, berkendara pun jadi nyaman! (Red)





























