METRO, – Kabar gembira bagi seluruh warga Kota Metro dan sekitarnya. Pemerintah Provinsi Lampung melalui Kantor Bersama Samsat Metro resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor .Program yang mulanya berakhir Agustus ini kini diperpanjang mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.
Perpanjangan kebijakan ini diambil melihat tingginya antusiasme masyarakat serta komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi warga. Melalui program ini, wajib pajak mendapatkan Penghapusan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga diskon tunggakan pajak.
“Kami melihat kesadaran dan antusiasme warga Metro untuk mengurus administrasi kendaraannya sangat tinggi. Oleh karena itu, masa berlaku diskon dan keringanan pajak ini resmi dipanjangkan selama dua bulan ke depan, hingga 31 Oktober 2026,” ujar Kepala Samsat Metro, Verawati Surya Lubis, SH.MH., yang diwakili Farid Agung, selaku Kasi Pendataan Dan Penetepan diruang kerjanya pada Jum’at (11/09/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program keringanan ini bisa langsung mendatangi Kantor Bersama Samsat Metro pada jam operasional kerja dengan membawa dokumen persyaratan seperti BPKB, STNK asli, serta KTP pemilik baru. Pihak Samsat juga mengimbau warga untuk memanfaatkan kesempatan ini lebih awal guna menghindari penumpukan antrean menjelang penutupan program.
Dilokasi Samsat setempat, nampak wajib pajak antusias menunaikan kewajiban dan bersyukur adanya diskon keringanan ini.
Salah seorang wajib pajak asal Metro terkejut dan sangat berterima kasih dengan di perpanjang waktu untuk keringanan pajak ini.
“Saya ucapkan terimakasih, sebab saya tidak mengetahui kalau ada diskon. Pas bayar, kaget kok biasa sekian tau-tau nya ada keringanan ya Alhamdulillah lumayan lah,” ucap Kirno (42).
Kirno berharap keringanan ini dapat dipertahankan untuk tahap berikutnya. “Semoga ini bisa berlanjut terus kedepannya,” singkatnya. (Red)




























