METRO – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Metro, Lampung, hingga kini dinilai sulit ditemui di kantornya saat hendak dikonfirmasi oleh sejumlah awak media terkait perkembangan dan evaluasi pelaksanaan Sensus Ekonomi di wilayah setempat.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi pada Jumat (3/7/2026), jurnalis ini yang berniat melakukan wawancara terkait pemutakhiran data ekonomi daerah harus pulang dengan tangan hampa. Menurut keterangan salah satu staf yang berjaga di lobi utama, kepala instansi sedang tidak berada di tempat karena agenda kedinasan yang padat.
“Ibu sedang ada agenda di luar kantor sejak pagi tadi,” ujar salah satu staf yang berjaga di pos depan BPS Metro yang belum diketahui namanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesulitan untuk menemui pucuk pimpinan BPS Metro ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Beberapa awak media mengaku sudah mencoba mendatangi kantor tersebut tiga kali sejak awal pekan ini, namun selalu mendapatkan jawaban serupa dari petugas piket.
Ada apakah dengan BPS Metro.? Padahal seperti kita ketahui: Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Aturan ini menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik (seperti lembaga pemerintah dan BUMN) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPS Kota Metro terkait kelanjutan data Sensus Ekonomi yang ditanyakan media, maupun kepastian waktu kapan Kepala BPS dapat memberikan ruang konfirmasi secara langsung demi keterbukaan informasi publik.
Sehingga, berita ini butuh informasi lebih lanjut, guna keberimbangan informasi. (Red)




























