Menanggapi Keluhan Sejumlah Guru, Kepala Dinas Pendidikan Metro Sebut Pihaknya Tengah melakukan Koordinasi dengan Instansi Terkait

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

METRO — Menanggapi keluhan sejumlah guru, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro, Dr. Agus Muhammad Septiana, S.IP., M.H., menyatakan pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

“Setelah Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 terbit, kami sedang berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Lampung, Kemendikdasmen, BGTK Provinsi Lampung, Inspektorat Kota Metro selaku APIP, serta BKPSDM terkait aspek kepegawaian,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Jum’at (17/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus menjelaskan, apabila sesuai dengan ketentuan peraturan, guru Non-ASN yang terdampak akan diupayakan untuk dimasukkan kembali ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara bertahap.

“Jika memang sesuai aturan, maka akan kami upayakan agar dimasukkan kembali ke Dapodik secara bertahap. Namun seluruh langkah harus berpedoman pada peraturan yang berlaku serta Analisis Beban Kerja (ABK) di satuan pendidikan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan tidak ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang diterbitkan oleh kepala sekolah. Langkah yang dilakukan saat ini hanyalah penataan dan pendistribusian guru berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja di masing-masing satuan pendidikan.

“Saat ini yang dilakukan adalah penataan dan pendistribusian guru sesuai dengan Analisis Beban Kerja di satuan pendidikan,” tegasnya.

Disdikbud Kota Metro memiliki komitmen kuat agar guru Non-ASN tetap dapat melaksanakan tugas mengajar demi menjamin kelangsungan proses pembelajaran dan pelayanan pendidikan.

“Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro memiliki komitmen yang kuat agar Guru Non-ASN tetap dapat melaksanakan tugas mengajar demi menjamin kelangsungan proses pembelajaran dan pelayanan pendidikan,” katanya.

Namun, setiap kebijakan yang diambil harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta didukung arahan resmi dari instansi yang berwenang.

“Hal ini penting agar keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum, tidak melanggar peraturan yang berlaku, serta menghindari potensi permasalahan hukum maupun administratif di masa mendatang,” jelasnya.

Untuk itu, Disdikbud Kota Metro masih menunggu pedoman, arahan, dan pertimbangan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta BPKP Provinsi Lampung sebagai dasar penetapan langkah selanjutnya.

“Oleh sebab itu, saat ini masih dilakukan penataan dan pendistribusian secara bertahap,” jelas Agus.(Red)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kabar Gembira, Program Diskon Keringanan Pajak dan Balik Nama Kendaraan Diperpanjang 1 September sampai 31 Oktober 2026
Raih Peringkat 3 Mini Soccer Tingkat Nasional, SMP Negeri 7 Metro Sekolahnya Para Juara
Kisruh Masa Pengabdian di UNISLA Metro, Dosen WA Mengaku Terjebak Aturan
SMA Negeri 4 Metro Gelar Workshop Antisipasi Kenakalan Remaja di Era Digital
308 Menggema di Kota Metro, Tekab Presisi Teguhkan Komitmen Lindungi Masyarakat
Sampah di Pusat Daur Ulang (PDU) Rejomulyo Metro Selatan Mendapat Sorotan Tajam Dari DPRD
Lapas Kelas IIA Metro Penuhi Hak Warga Binaan Terutama Berpartisipasi Dalam Proses Demokrasi
Kemeriahan HUT RI ke-81 Tahun, Anak-anak Rusunawa Metro Timur Riuh Ikuti Lomba
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:08 WIB

Kabar Gembira, Program Diskon Keringanan Pajak dan Balik Nama Kendaraan Diperpanjang 1 September sampai 31 Oktober 2026

Jumat, 11 September 2026 - 13:38 WIB

Raih Peringkat 3 Mini Soccer Tingkat Nasional, SMP Negeri 7 Metro Sekolahnya Para Juara

Sabtu, 5 September 2026 - 09:51 WIB

Kisruh Masa Pengabdian di UNISLA Metro, Dosen WA Mengaku Terjebak Aturan

Kamis, 3 September 2026 - 11:13 WIB

SMA Negeri 4 Metro Gelar Workshop Antisipasi Kenakalan Remaja di Era Digital

Kamis, 3 September 2026 - 09:53 WIB

308 Menggema di Kota Metro, Tekab Presisi Teguhkan Komitmen Lindungi Masyarakat

Berita Terbaru