DPD AWI Provinsi Lampung Menyesalkan Dugaan Pelarangan atau Rapat Tertutup Liputan Hearing antara DPRD dan Wali Kota Metro

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepuluhdetik.online, Metro Lampung— Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Wartawan Indonesia  (DPD AWI) Provinsi Lampung menyampaikan penyesalan atas dugaan pelarangan atau pembatasan juga tertutup terhadap sejumlah jurnalis yang hendak meliput kegiatan hearing antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro dengan Wali Kota Metro. Insiden tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu siang 01/04, bertempat di ruang rapat DPRD Kota Metro, saat berlangsungnya agenda hearing yang membahas isu-isu strategis terkait pemerintahan daerah khususnya pinjaman 20 miliar oleh Walikota Metro beberapa waktu lalu.

Sejumlah awak media yang telah hadir untuk melakukan peliputan mengaku tidak diperkenankan memasuki ruang rapat tanpa penjelasan yang memadai dari pihak penyelenggara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD AWI Provinsi Lampung menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat disayangkan, mengingat fungsi pers sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat.

“Kami menilai bahwa pelarangan liputan ini bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas publik. Pers memiliki hak untuk memperoleh informasi, terlebih dalam forum resmi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujarnya Bang Muhammad Aini pada Rabu (01/04/2026).

DPD AWI menegaskan bahwa kegiatan hearing antara legislatif dan eksekutif seharusnya bersifat terbuka, kecuali dinyatakan secara resmi sebagai rapat tertutup dengan alasan yang jelas dan sesuai ketentuan. Tanpa adanya penjelasan tersebut, tindakan pelarangan dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami berharap semua pihak dapat menghormati kerja jurnalistik dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi. Pers bukanlah penghalang, melainkan mitra dalam membangun pemerintahan yang transparan dan terpercaya,” tambahnya.

DPD AWI Provinsi Lampung pun meminta ke depan tidak ada lagi pembatasan terhadap kerja jurnalistik, serta mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab dan profesional.

Dengan adanya kejadian ini, DPD AWI Provinsi Lampung menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan media dalam menciptakan transparansi serta akuntabilitas publik demi kepentingan masyarakat luas.

Sebagai langkah tindak lanjut, DPD AWI Provinsi Lampung meminta pihak DPRD Kota Metro dan Pemerintah Kota Metro untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik. Selain itu, mereka juga mendorong agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. (**)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pesan Barang namun tak Kunjung Datang, Toko Oknum Sinar Komputer Metro Lampung Diduga Tipu Pelanggan
SMK Negeri 3 Metro Mengadakan Technical Meeting untuk Cabang Lomba Peraturan Baris-Berbaris dan Senam Pramuka
Klarifikasi Isu Dugaan Menelantarkan Pasien, Eks Direktur RSUD A.Yani, dr. Fitri: Seluruh Jajaran Medis dan Non-medis bekerja Berdasarkan SOP
Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini tegas Sebutkan Pihaknya tak Pernah Memberikan Surat Kesepakatan untuk Meminjam Uang ke Bank Lampung
Soroti Ngobrol Biasa Selama 6 Jam di Ruang Hearing DPRD Metro, Pakar: Jelas Ini Pembohongan Publik
Pengamat Politik: Diduga Pakai Trik, Eksekutif dan Legislatif Hadapi Wartawan Jangan Tertutup
Pengamat Pemerintahan Metro Meminta Birokrasi untuk Lebih Semangat dan Kinerjanya Ditingkatkan dalam Pelayanan
Selain Ramah dan Jaga Keamanan, Satpam KC Bank Lampung Metro Bantu Kesulitan  Pelanggan Urus Administrasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:19 WIB

Pesan Barang namun tak Kunjung Datang, Toko Oknum Sinar Komputer Metro Lampung Diduga Tipu Pelanggan

Minggu, 5 April 2026 - 09:45 WIB

SMK Negeri 3 Metro Mengadakan Technical Meeting untuk Cabang Lomba Peraturan Baris-Berbaris dan Senam Pramuka

Rabu, 1 April 2026 - 22:36 WIB

Klarifikasi Isu Dugaan Menelantarkan Pasien, Eks Direktur RSUD A.Yani, dr. Fitri: Seluruh Jajaran Medis dan Non-medis bekerja Berdasarkan SOP

Rabu, 1 April 2026 - 18:55 WIB

DPD AWI Provinsi Lampung Menyesalkan Dugaan Pelarangan atau Rapat Tertutup Liputan Hearing antara DPRD dan Wali Kota Metro

Rabu, 1 April 2026 - 16:52 WIB

Soroti Ngobrol Biasa Selama 6 Jam di Ruang Hearing DPRD Metro, Pakar: Jelas Ini Pembohongan Publik

Berita Terbaru