Diduga Meresahkan Masyarakat dan Namanya  Cukup Dikenal, Oknum Matel/Debt Collector (DC) Ditangkap Polres Metro 

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: tangkapan layar tigonews, Oknum Matel berinisial MA (tengah) diamankan guna proses hukum

 

Sepuluhdetik.online, KOTA METRO LAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Lampung berhasil mengungkap perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berkedok over kredit kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh oknum mata elang atau biasa disebut debt collector (DC). Dalam kasus ini, seorang pria berinisial M.A. (31) diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/244/VI/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 23 Juni 2025. Tersangka diamankan pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara oleh penyidik.

Perkara ini bermula pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, di wilayah Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Korban berinisial I. (42) berniat melakukan over kredit terhadap satu unit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T tahun 2017 warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 2928 GKZ.

Kendaraan tersebut sebelumnya dibeli korban dengan uang muka sebesar Rp50 juta dan cicilan Rp6.670.000 per bulan selama lima tahun melalui perusahaan pembiayaan BCA Finance. Korban kemudian meminta bantuan rekannya untuk mencarikan pihak yang bersedia melanjutkan kredit.

Melalui perantara, korban dipertemukan dengan tersangka M.A. yang mengaku mampu membantu proses over kredit di BCA Finance. Dalam pertemuan tersebut disepakati biaya over kredit sebesar Rp46 juta. Setelah dana ditransfer dan kendaraan berikut STNK serta kunci serep diserahkan, tersangka membawa mobil tersebut dengan alasan akan mengurus administrasi.

Namun, proses over kredit tidak dapat dilanjutkan karena calon penerima kredit tidak memenuhi persyaratan BI Checking. Alih-alih mengembalikan kendaraan kepada korban, tersangka yang berperan sebagai oknum mata elang tersebut justru diduga mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa persetujuan. Sementara itu, korban masih tetap menanggung kewajiban angsuran kendaraan tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp298 juta.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain salinan perjanjian pembiayaan multiguna di BCA Finance atas nama korban, fotokopi BPKB kendaraan, rekening koran Bank BCA milik korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, fotokopi KTP pihak terkait, serta satu unit telepon genggam.

Kapolres Metro Lampung, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Lampung. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus over kredit di luar mekanisme resmi perusahaan pembiayaan,” tegas Kapolres.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Lampung dan dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Hms Pol Metro)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jelang Pelaksanaan Sursim, Plt. Kabid Keperawatan RSUD Ahmad Yani Metro Tekankan Kedisiplinan Atribut dan Budaya Pelayanan
Buruan Sebelum Kehabisan!! Ingin Tambah Daya, ULP PLN Metro Berikan Diskon 50 Persen Bagi Anda
Kepala Disdikbud Metro: Penguasaan Bahasa Inggris Saat Ini Menjadi Kebutuhan Dasar Bagi Generasi Muda
Lapas Metro Lakukan Peremajaan Sarana Layanan Kunjungan Termasuk Mengganti Sandal Jepit Yang Digunakan Oleh Para Pengunjung 
Pemerintah Kecamatan adakan Inovasi: Jemput Layanan Kolaborasi Silaturahmi Metro Timur (Jempol Simoti)
Kampanye Stop Perkawinan Anak, Bullying, serta Sahabat Baik Anti Narkotika, di SMA Negeri 4 Metro
Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Drs. Supriyadi, M.Pd Hadiri Peresmian Gedung Dhammasekha Vidya Dipa di Metro
Sebelum Nikah, Siapkan Terlebih Dahulu Syarat Satu ini. Pembuatan Elsimil Melalui TPK Iringmulyo Sangat Baik, Cepat, serta Ramah
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:47 WIB

Jelang Pelaksanaan Sursim, Plt. Kabid Keperawatan RSUD Ahmad Yani Metro Tekankan Kedisiplinan Atribut dan Budaya Pelayanan

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:05 WIB

Buruan Sebelum Kehabisan!! Ingin Tambah Daya, ULP PLN Metro Berikan Diskon 50 Persen Bagi Anda

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:42 WIB

Kepala Disdikbud Metro: Penguasaan Bahasa Inggris Saat Ini Menjadi Kebutuhan Dasar Bagi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:17 WIB

Lapas Metro Lakukan Peremajaan Sarana Layanan Kunjungan Termasuk Mengganti Sandal Jepit Yang Digunakan Oleh Para Pengunjung 

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:11 WIB

Pemerintah Kecamatan adakan Inovasi: Jemput Layanan Kolaborasi Silaturahmi Metro Timur (Jempol Simoti)

Berita Terbaru