LAMPUNG TIMUR – Sikap tidak kooperatif kembali ditunjukkan oleh oknum pejabat publik kepada awak media. Kepala Desa (Kades) Kebon Damar, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur diduga kuat sengaja memblokir nomor WhatsApp seorang wartawan saat hendak dikonfirmasi mengenai realisasi dan alokasi Anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 yang bernilai fantastis, yakni sebesar Rp929.414.000.
Peristiwa ini bermula ketika wartawan media online mencoba melakukan fungsi kontrol sosial dengan menghubungi Kades Kebon Damar via pesan singkat WhatsApp pada Jum’at (24/7/2026). Wartawan tersebut berniat mempertanyakan kejelasan beberapa program pembangunan desa yang dinilai masyarakat kurang transparan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, alih-alih memberikan jawaban atau klarifikasi yang menyejukkan sebagai bentuk transparansi publik, Kades justru memilih memutus komunikasi.
Tak lama setelah pesan konfirmasi dikirimkan dan dibaca (menunjukkan indikasi centang biru), nomor WhatsApp sang wartawan langsung diblokir. Foto profil Kades seketika hilang dan pesan susulan hanya menyisakan centang satu.
Tindakan pemblokiran ini sangat disayangkan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat—termasuk pers—memiliki hak untuk mengetahui ke mana dan bagaimana anggaran negara dikelola.
Terlebih, Dana Desa tahun 2025 di Desa Kebon Damar menyentuh angka hampir satu miliar rupiah, sebuah nominal yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berusaha menemui Kades Kebon Damar secara langsung di kantor desa guna mendapatkan keberimbangan berita (cover all sides), mengingat akses komunikasi digital telah diputus secara sepihak oleh yang bersangkutan. (Tim)




























