Guna Jaga Marwah Profesi dan Kemerdekaan Pers, Korban Pengusiran Wartawan di KCP Bulog Metro Siap Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO, – Tindakan arogan berupa pengusiran terhadap jurnalis kembali terjadi di lingkungan instansi publik. Kali ini, dugaan intimidasi menimpa sejumlah wartawan saat hendak melakukan konfirmasi berita di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bulog Kota Metro.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban bersama sejumlah organisasi pers menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum demi menjaga marwah profesi dan kemerdekaan pers.

Insiden pengusiran tersebut dialami oleh dua jurnalis media online bernama Reza dan Aini yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya pada Kamis 21/05/2026 siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula, saat para awak media berniat menemui pimpinan atau Humas KCP Bulog Metro untuk mengkonfirmasi terkait dugaan tidak ada Papan Plang Nama rehab bangunan dan rutin di KCP Bulog setempat.

Namun, alih-alih mendapatkan jawaban yang kooperatif, kehadiran para pemburu berita ini justru disambut dengan nada tinggi dan tindakan pengusiran oleh salah satu oknum Pegawai diduga Satpam yang tidak mengenakan seragam lengkap kantor seketika itu.

“Kami datang dengan itikad baik, ingin melakukan perimbangan berita (cover both sides). Namun, kami justru diusir secara tidak hormat. Ini bukan hanya penghinaan terhadap pribadi kami, tetapi juga pembungkaman terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang,” ujar Reza, Wartawan berita fakta, salah satu korban pengusiran, pada Senin (25/05/2026) di Kantor Kuasa Hukum nya.

Menyikapi hal itu, beberapa organisasi pers di Kota Metro langsung menggelar rapat darurat. Mereka sepakat bahwa tindakan oknum KCP Bulog Metro telah mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU tersebut, khususnya Pasal 18 ayat (1), secara tegas dinyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Langkah hukum yang akan ditempuh dalam waktu dekat meliputi:

Pelaporan Resmi ke Kepolisian: Mengadukan oknum pelaku atas dugaan pelanggaran UU Pers.

Surat Keberatan Resmi: Melayangkan surat protes keras kepada Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Lampung atas arogansi bawahannya.

Pengawalan Kasus: Membuka posko solidaritas sesama profesi pers untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KCP Bulog Metro belum memberikan keterangan resmi terkait insiden pengusiran maupun rencana jalur hukum yang akan dihadapi.

Para jurnalis menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan atas dasar dendam pribadi, melainkan sebagai edukasi publik agar semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik yang menjadi pilar keempat demokrasi. (Tim)

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jelang Pelaksanaan Sursim, Plt. Kabid Keperawatan RSUD Ahmad Yani Metro Tekankan Kedisiplinan Atribut dan Budaya Pelayanan
Buruan Sebelum Kehabisan!! Ingin Tambah Daya, ULP PLN Metro Berikan Diskon 50 Persen Bagi Anda
Kepala Disdikbud Metro: Penguasaan Bahasa Inggris Saat Ini Menjadi Kebutuhan Dasar Bagi Generasi Muda
Lapas Metro Lakukan Peremajaan Sarana Layanan Kunjungan Termasuk Mengganti Sandal Jepit Yang Digunakan Oleh Para Pengunjung 
Pemerintah Kecamatan adakan Inovasi: Jemput Layanan Kolaborasi Silaturahmi Metro Timur (Jempol Simoti)
Kampanye Stop Perkawinan Anak, Bullying, serta Sahabat Baik Anti Narkotika, di SMA Negeri 4 Metro
Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Drs. Supriyadi, M.Pd Hadiri Peresmian Gedung Dhammasekha Vidya Dipa di Metro
Sebelum Nikah, Siapkan Terlebih Dahulu Syarat Satu ini. Pembuatan Elsimil Melalui TPK Iringmulyo Sangat Baik, Cepat, serta Ramah
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:47 WIB

Jelang Pelaksanaan Sursim, Plt. Kabid Keperawatan RSUD Ahmad Yani Metro Tekankan Kedisiplinan Atribut dan Budaya Pelayanan

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:05 WIB

Buruan Sebelum Kehabisan!! Ingin Tambah Daya, ULP PLN Metro Berikan Diskon 50 Persen Bagi Anda

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:42 WIB

Kepala Disdikbud Metro: Penguasaan Bahasa Inggris Saat Ini Menjadi Kebutuhan Dasar Bagi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:17 WIB

Lapas Metro Lakukan Peremajaan Sarana Layanan Kunjungan Termasuk Mengganti Sandal Jepit Yang Digunakan Oleh Para Pengunjung 

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:11 WIB

Pemerintah Kecamatan adakan Inovasi: Jemput Layanan Kolaborasi Silaturahmi Metro Timur (Jempol Simoti)

Berita Terbaru