METRO – Kabar gembira bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor. Mulai hari ini, Pemerintah Provinsi Lampung melalui UPTD Wilayah III Samsat Kota Metro resmi memberlakukan program keringanan pajak kendaraan serta pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Program ini dihadirkan untuk memberikan keringanan finansial sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan masyarakat.
Kepala UPTD Wilayah III Samsat Metro, Verawati Surya Lubis, SH, MH.,menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada wajib pajak, sekaligus upaya untuk meringankan beban ekonomi warga.
“Kami melihat masih banyak kendaraan yang status pajaknya menunggak atau belum balik nama atas nama pemilik asli. Lewat program ini, kami hapus denda pajaknya 100% dan gratiskan biaya balik nama ke-dua,” ujar Vera di Kantor Setempat, Selasa (2/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat yang ingin memanfaatkan momentum ini cukup mendatangi kantor Samsat terdekat atau melalui aplikasi layanan Samsat Digital dengan membawa dokumen pendukung seperti STNK asli, BPKB, dan KTP pemilik baru.
Program ini berlaku 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan diprediksi akan memicu lonjakan pemohon, sehingga pihak Samsat telah menambah loket pelayanan demi kenyamanan warga.
“Jangan ditunda lagi. Mulai hari ini, mari kita manfaatkan fasilitas luar biasa ini agar berkendara jadi tenang dan surat-surat kendaraan kita menjadi legal atas nama sendiri,” pungkas Verawati.
(Red)





























