METRO – Komunitas UMKM Pojok BSI Metro ternyata sudah memberlakukan aturan lama yang ketat bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) khususnya kuliner yang ingin bergabung. Seluruh PKL diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal sebagai syarat mutlak keanggotaan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kelas pelaku usaha kecil sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi konsumen.
Ketua Komunitas UMKM Pojok BSI Metro, Ika Ravelina Dharmaningtyas,
menyatakan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit para pedagang, melainkan sebagai bentuk perlindungan dan peningkatan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.
“Kami ingin memastikan seluruh anggota Pojok BSI Metro memiliki legalitas yang jelas. Dengan adanya NIB dan Sertifikat Halal, kepercayaan konsumen pasti meningkat, dan para PKL juga lebih mudah mengakses berbagai program bantuan atau permodalan dari pemerintah,” ujarnya saat ditemui di halaman Bank BSI depan Taman Merdeka Kota Metro Lampung, pada Minggu (05/07/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya mengungkapkan kalau komunitas yang ia pimpin sudah berdiri sejak 2 tahun yang lalu pada tahun 2024. Mereka ini di bawah binaan Bank BSI dan juga dinas UMKM Kota Metro.
“Untuk saat ini sudah ada sekitar 27 Stand, dari semuanya ini kita dari binaan Dinas UMKM dan Bank BSI,” cetusnya.
Adapun yang berjualan di lokasi yang dia sebut tersebut diakui nya semuanya sudah memiliki NIB dan Sertifikat halal. Di mana kesemuanya itu sudah diakui terjamin kelayakannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat luas.
Untuk waktu berjualan, para UMKM ini biasanya melakukan aktivitasnya setiap hari Sabtu, malam Minggu dan hari Minggu pagi pukul 06.00 hingga 10.00 pagi WIB.
Dirinya mengajak bagi para pelaku UMKM khususnya yang menjual makanan dan minuman di Kota Metro agar segera melakukan pendaftaran. NIB dan sertifikat halal.
“NIB dan Sertifikat halal sangatlah penting, selain untuk memudahkan urusan dokumen administrasi kita juga menjual makanan dan minuman itu lebih nyaman. Karena, diakui kualitas makanan kita sudah teruji halalnya, pungkasnya. (**)




























