METRO – UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro mencatat adanya selisih penerimaan retribusi parkir sebesar 3 persen per 31 Agustus 2026 jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Menyikapi kondisi tersebut, pihak Dishub mengimbau para pengelola dan penunggak retribusi parkir untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran mereka.
Plt. Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Metro, Ketut, menjelaskan bahwa penurunan atau selisih 3 persen ini menjadi perhatian serius agar target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran tetap tercapai hingga akhir tahun anggaran. Pihaknya telah mendata sejumlah titik lokasi parkir yang masih memiliki tunggakan dan siap melakukan pendekatan persuasif.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola jasa parkir yang masih memiliki kewajiban tertunggak agar segera melunasinya. Kerjasama dan kesadaran dari para pengelola sangat menentukan optimalisasi PAD Kota Metro,” ujar Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Metro dalam keterangannya di UPTD setempat, Selasa (15/09/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai langkah tindak lanjut, UPTD Perparkiran Dishub Metro akan menerbitkan surat teguran serta menerjunkan tim lapangan untuk melakukan penagihan secara langsung. Jika imbauan ini tidak diindahkan dalam jangka waktu yang ditentukan, Dishub tidak segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, termasuk evaluasi izin pengelolaan titik parkir.
Pihaknya saat ini tengah melakukan pencapaian target. Selain itu untuk kendala lain terkait aturan saat ini tidak ada perubahan, masih tetap pemberlakuan aturan lama, pungkasnya.




























