Per 31 Agustus 2026 Selisih 3 Persen Dibandingkan Tahun Lalu, UPTD Perparkiran Dishub Metro Menghimbau Para Penunggak Untuk Menyelesaikan

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO – UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro mencatat adanya selisih penerimaan retribusi parkir sebesar 3 persen per 31 Agustus 2026 jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Menyikapi kondisi tersebut, pihak Dishub mengimbau para pengelola dan penunggak retribusi parkir untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran mereka.

Plt. Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Metro, Ketut, menjelaskan bahwa penurunan atau selisih 3 persen ini menjadi perhatian serius agar target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran tetap tercapai hingga akhir tahun anggaran. Pihaknya telah mendata sejumlah titik lokasi parkir yang masih memiliki tunggakan dan siap melakukan pendekatan persuasif.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola jasa parkir yang masih memiliki kewajiban tertunggak agar segera melunasinya. Kerjasama dan kesadaran dari para pengelola sangat menentukan optimalisasi PAD Kota Metro,” ujar Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Metro dalam keterangannya di UPTD setempat, Selasa (15/09/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai langkah tindak lanjut, UPTD Perparkiran Dishub Metro akan menerbitkan surat teguran serta menerjunkan tim lapangan untuk melakukan penagihan secara langsung. Jika imbauan ini tidak diindahkan dalam jangka waktu yang ditentukan, Dishub tidak segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, termasuk evaluasi izin pengelolaan titik parkir.

Pihaknya saat ini tengah melakukan pencapaian target. Selain itu untuk kendala lain terkait aturan saat ini tidak ada perubahan, masih tetap pemberlakuan aturan lama, pungkasnya.

 

 

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Diduga Berkedok Sumbangan dan Tabrak Aturan, MAN 1 Pringsewu Bebankan Siswa 3 Jutaan lebih Untuk Gedung GSG Melalui Komite 
Viral di Tiktok..!!! Ancam akan Pukul dan Gorok Wartawan, DPD AWI Provinsi Lampung Kecam dan Apresiasi kepada Pihak Kepolisian Tangerang
Tim Diklat RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Melaksanakan Workshop Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta
Kejari Padang Panjang Gelar Upacara HUT PERSAJA Ke-75, Dalam Mengawal Kedaulatan
Universitas Ma’arif Lampung: Penerimaan Mahasiswa Baru atau Pindahan telah Dibuka, Segera Daftarkan Diri Anda!
Launching UMKM Expo 2026, Lampung Timur Tunjukkan Kekuatan Ekonomi Rakyat
Sertijab: Direktur RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro secara Resmi Pimpin Dinas Kesehatan
Ulah BPN Jakut Terbitkan SHP Diduga Salah Letak, Berakibat Sengketa antara Ratu Ivon VS Kemenhan Bergulir Sengit
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:16 WIB

Per 31 Agustus 2026 Selisih 3 Persen Dibandingkan Tahun Lalu, UPTD Perparkiran Dishub Metro Menghimbau Para Penunggak Untuk Menyelesaikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:59 WIB

Diduga Berkedok Sumbangan dan Tabrak Aturan, MAN 1 Pringsewu Bebankan Siswa 3 Jutaan lebih Untuk Gedung GSG Melalui Komite 

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:03 WIB

Viral di Tiktok..!!! Ancam akan Pukul dan Gorok Wartawan, DPD AWI Provinsi Lampung Kecam dan Apresiasi kepada Pihak Kepolisian Tangerang

Senin, 11 Mei 2026 - 17:01 WIB

Tim Diklat RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Melaksanakan Workshop Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:12 WIB

Kejari Padang Panjang Gelar Upacara HUT PERSAJA Ke-75, Dalam Mengawal Kedaulatan

Berita Terbaru