Bandar Lampung — Komisi IV DPRD Provinsi Lampung mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan dari komunitas pengrajin genteng serta batu bata dalam upaya mencari solusi untuk masalah perizinan terkait pengambilan tanah liat. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, pada hari Senin, tanggal 20 April 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Drs. H. Mukhlis Basri, M. Si, dengan didampingi Sekretaris Komisi IV, Muhammad Ghofur, S. Si. Di antara yang hadir juga terdapat anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung seperti H. Yusnadi, ST, Wahrul Fauzi Silalahi, S. H. , M. H. , Sahdana, S. Pd. , Ni Ketut Dewi Nadi, ST, Tondi MG Nasution, ST, Elsan Tomi Sagita, S. AP. , Najiullah Syarif, S. T. , M. T. , Budi Hadi Yunanto, M. Pd. , serta H. Amaluddin, S. H.
Agenda ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Provinsi Lampung untuk menanggapi aspirasi masyarakat, khususnya dari pengrajin di Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir juga dalam pertemuan itu perwakilan dari Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Lampung.
Beberapa perwakilan dari pengrajin juga turut serta untuk menyampaikan masalah dan tantangan yang dihadapi secara langsung.
Dalam rapat tersebut, dibicarakan berbagai isu yang dialami oleh pengrajin, terutama mengenai penyesuaian regulasi antara aktivitas pengambilan tanah liat yang telah ada dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat ini.
Situasi ini berdampak pada proses perizinan serta keberlanjutan usaha masyarakat.
Menjawab situasi ini, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan strategis dengan kebijakan yang lebih sederhana, efisien, dan mendukung pelaku usaha kecil. Salah satu solusi yang dibahas adalah mengaitkan pengambilan tanah liat dengan program penataan lahan produktif atau cetak sawah, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat segera diterapkan.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menekankan bahwa keberadaan pengrajin genteng dan batu bata adalah komponen kunci dalam memperkuat ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, DPRD meminta agar masalah perizinan bisa diselesaikan tanpa mengganggu kelangsungan usaha masyarakat.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menyatakan siap mendukung percepatan proses perizinan melalui optimalisasi sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan kelengkapan dokumen yang sesuai dengan ketentuan, proses verifikasi lingkungan ditargetkan selesai dalam batas waktu maksimal 15 hari kerja.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh semua pihak yang hadir. Kesepakatan itu akan menjadi dasar untuk langkah lanjut dalam memberikan solusi konkret dan adil bagi pengrajin genteng dan batu bata di Provinsi Lampung. (Red)




























