Keterangan foto: Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Tangkapan layar Kompas TV, Selasa 21/07/2026.
JAKARTA, – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan dan media di Indonesia. Langkah ini diambil setelah pernyataan kontroversialnya yang sempat menyinggung profesi jurnalis dengan kalimat “punya otak gak” viral dan memicu gelombang protes dari berbagai organisasi pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Hotman Paris dalam sebuah vidio viral yang dikutip dari akun Tiktok Kompas TV pada Selasa (21/07/2026).
Dalam vidio yang berdurasi sekitar 2 menitan tersebut menyatakan serius Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris.
Sehubungan dengan himbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, lu punya otak gak sih?
“Namun perlu saya jelaskan, yang dikutip oleh media hanya bagian akhirnya,” kata Hotman.
Pernyataan tidak dikutip secara utuh, tegasnya Hotman.
Kenapa saya mengucapkan begitu. Fakta kejadiannya adalah, wartawan pertama bertanya kepada saya, apakah instansi terkait punya hidden agenda atau acara tersembunyi?
Saya jawab, lanjut Hotman, saya tidak tahu, saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Belum selesai saya jawab, tiba-tiba wartawan kedua bertanya, apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan?
Akhirnya saya emosi, karena saya sudah bolak-balik, saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, kamu punya otak gak sih? Maksudnya, saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu. Sebab saya tidak mungkin untuk menjawab apa hidden agenda dari suatu institusi, penegak hukum.
Itu kira- kira kejadian sebenarnya, tapi terlepas dari, fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya mengatakan, menyatakan maaf kepada wartawan tersebut,
maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia.
Karena selama ini juga saya sangat dekat kepada semua wartawan. Sekali lagi, tidak ada niat apapun, cuma karena didorong dengan dua pertanyaan, yang saya sudah bilang saya tidak bisa jawab, karena saya tidak punya kapasitas untuk menjawab. Tapi ditanya lagi, ditanya lagi, sehingga saya jadi emosional, jelas Hotman.
Sehari sebelumnya pun Dewan Pers mengecam pernyataan Pengacara kondang Hotman Paris.
Dewan Pers telah mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam ucapan advokat Hotman Paris Hutapea, yang dianggap merendahkan profesi wartawan.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah konferensi pers yang diadakan Hotman Paris pasca mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
Dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 07/P-DP/VII/2026, lembaga tersebut menegaskan bahwa sikap yang ditunjukkan oleh Hotman Paris tidak sesuai dengan etika dalam menghadapi pertanyaan dari wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik mereka.
Insiden tersebut terjadi ketika seorang wartawan menanyakan Febrie Adriansyah apakah merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”, yang kemudian memicu perhatian publik.
Dewan Pers menyatakan sangat menyesalkan jawaban tersebut karena dianggap merendahkan profesi wartawan. Menurut Dewan Pers, setiap narasumber, termasuk advokat, berhak untuk tidak setuju dengan suatu pertanyaan, namun seharusnya menyampaikannya secara rasional, santun, dan dengan menghormati etika komunikasi.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa kegiatan bertanya adalah hak dan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan memiliki fungsi untuk memenuhi hak masyarakat akan informasi, menjalankan kontrol sosial, mengawasi jalannya pemerintahan, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Melalui pernyataan ini, Dewan Pers meminta semua pihak tanpa terkecuali, untuk menghormati profesi wartawan dan tidak melakukan tindakan atau ucapan yang dapat merendahkan martabat insan pers saat menjalankan tugas mereka.
Di sisi lain, Dewan Pers juga mengingatkan seluruh wartawan untuk tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pelaksanaan tugas peliputan, guna menjaga independensi, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap pers. (Red / Kompas)




























