Advokat Maestro Law Firm Laporkan Dugaan Penyebaran Dokumen Sertifikat Tanah  Tanpa izin  oleh TATING SELAKU DATUK RIO GAPURA SUCI

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepuluhdetik.online, Muara Bungo —Dugaan penyalahgunaan dokumen pribadi berupa salinan sertifikat tanah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) di Polres Bungo dengan nomor STPP/65/II/2026/SPKT, Rabu, 04 Februari 2026.

Pelapor, Yudi Hutri Winata,S.H,C.LTP, seorang advokat di maestro Law Firm mengadukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan dokumen serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Desa Gapura Suci Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Dokumen yang dipersoalkan berupa salinan sertifikat atas nama kliennya, M. Yuri, yang diduga disebarluaskan tanpa persetujuan pemiliknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan dalam laporan, kasus ini terungkap setelah pelapor menerima tautan berita daring yang menampilkan dokumen pribadi tersebut, Sertifikat itu berkaitan dengan tanah yang saat ini sedang dalam sengketa dugaan penyerobotan oleh sejumlah pihak.

Pihak yang dilaporkan adalah Tating Selaku Datuk Rio Gapura Suci, Pelapor menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian hukum serta melanggar hak privasi pemilik dokumen.

“Dokumen sertifikat adalah dokumen negara sekaligus dokumen pribadi yang tidak boleh disebarkan tanpa dasar hukum dan tanpa izin pemilik. Ini berpotensi masuk ranah pidana,” ujar pelapor.

Laporan ini juga memuat bahwa sebelumnya telah dilakukan somasi terkait pengembalian dan penggunaan dokumen, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Kasus ini kini berada dalam proses penanganan kepolisian untuk pendalaman unsur pidana yang diduga terjadi, termasuk kemungkinan pelanggaran terkait perlindungan data pribadi dan penyalahgunaan jabatan.

Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional demi kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. (Tim JMI)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

DPD AWI Provinsi Lampung Mengecam dan Mengutuk Keras Kekerasan Terhadap Wartawan di Sulut
Membanggakan Sekali Bagi Umala Metro, Dr. Habib Sulthon Asnawi, S. H. , S. H. I. , M. H. , Adv. Berhasil Meraih Juara I di Anugerah LPTNU 2026
AWI DPC Kepulauan Mentawai Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Guo
Kuasa Hukum Dr. Ahmad Haris Muizzuddin, S.H., M.H.Menang Mutlak atas sengketa gedung Apartement Semarang
Dipimpin Direktur Eksekusi Kejagung Darmawel, Sahabat Peduli Sumbar Salurkan Bantuan
Masyarakat Desa Bumi Etam Desak Konsentrasi pada Tenaga Kerja Lokal di PT Ganda Alam Makmur (GAM)
Listrik Nasional akan Padam Total selama Satu Minggu, Ternyata..!! ini Penjelasannya
Negara Selalu ada untuk Rakyat, 4 Ton dan Satu Unit Mobil Water Treatment kembali dikirim ke Aceh,
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:35 WIB

DPD AWI Provinsi Lampung Mengecam dan Mengutuk Keras Kekerasan Terhadap Wartawan di Sulut

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:07 WIB

Membanggakan Sekali Bagi Umala Metro, Dr. Habib Sulthon Asnawi, S. H. , S. H. I. , M. H. , Adv. Berhasil Meraih Juara I di Anugerah LPTNU 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:15 WIB

AWI DPC Kepulauan Mentawai Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Guo

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:35 WIB

Kuasa Hukum Dr. Ahmad Haris Muizzuddin, S.H., M.H.Menang Mutlak atas sengketa gedung Apartement Semarang

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:21 WIB

Dipimpin Direktur Eksekusi Kejagung Darmawel, Sahabat Peduli Sumbar Salurkan Bantuan

Berita Terbaru