Bandar Lampung — Ketua DPRD Provinsi Lampung A. Giri Akbar, SE, MBA, mengajak semua pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk segera melaksanakan sosialisasi dan mempercepat pelaksanaan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memberikan dorongan pada pembaruan data pemerintahan yang akurat, terintegrasi, dan berkelanjutan, Minggu (26/4/2026).
Giri Akbar menyatakan bahwa regulasi ini krusial sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat manajemen data, meningkatkan kolaborasi antarinstansi, serta memastikan setiap kebijakan pembangunan disusun berdasarkan data yang valid dan terkini. Dengan dukungan data yang berkualitas, program pembangunan akan lebih tepat sasaran, efisien, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara yang nyata.
Ia berpendapat bahwa kerjasama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh unit daerah merupakan kunci kesuksesan dalam pelaksanaan peraturan ini. Untuk itu, sosialisasi yang menyeluruh hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa perlu dilakukan dengan segera agar pemahaman terhadap substansi regulasi dapat disamakan di seluruh wilayah Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di samping itu, Ketua DPRD Lampung juga mendorong pengembangan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi digital secara optimal, serta penguatan sistem pendataan daerah agar pembaruan data dapat dilakukan dengan cepat, terbuka, dan akuntabel.
“Data yang tepat adalah landasan utama dalam merencanakan pembangunan daerah. Apabila data diperbaharui secara teratur dan dikelola dengan baik, maka kebijakan yang dihasilkan akan lebih efektif dan memiliki dampak langsung bagi masyarakat,” kata Giri Akbar.
Melalui pelaksanaan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, DPRD Provinsi Lampung berharap kualitas perencanaan pembangunan dapat meningkat, pelayanan publik menjadi lebih baik, serta kebijakan daerah benar-benar sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat. (Red/Hms)





























