Ketua DPRD Provinsi Lampung mengajak Semua Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Segera Melaksanakan Sosialisasi dan Mempercepat Pelaksanaan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Ketua DPRD Provinsi Lampung A. Giri Akbar, SE, MBA, mengajak semua pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk segera melaksanakan sosialisasi dan mempercepat pelaksanaan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memberikan dorongan pada pembaruan data pemerintahan yang akurat, terintegrasi, dan berkelanjutan, Minggu (26/4/2026).

Giri Akbar menyatakan bahwa regulasi ini krusial sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat manajemen data, meningkatkan kolaborasi antarinstansi, serta memastikan setiap kebijakan pembangunan disusun berdasarkan data yang valid dan terkini. Dengan dukungan data yang berkualitas, program pembangunan akan lebih tepat sasaran, efisien, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara yang nyata.

Ia berpendapat bahwa kerjasama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh unit daerah merupakan kunci kesuksesan dalam pelaksanaan peraturan ini. Untuk itu, sosialisasi yang menyeluruh hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa perlu dilakukan dengan segera agar pemahaman terhadap substansi regulasi dapat disamakan di seluruh wilayah Lampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di samping itu, Ketua DPRD Lampung juga mendorong pengembangan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi digital secara optimal, serta penguatan sistem pendataan daerah agar pembaruan data dapat dilakukan dengan cepat, terbuka, dan akuntabel.

“Data yang tepat adalah landasan utama dalam merencanakan pembangunan daerah. Apabila data diperbaharui secara teratur dan dikelola dengan baik, maka kebijakan yang dihasilkan akan lebih efektif dan memiliki dampak langsung bagi masyarakat,” kata Giri Akbar.

Melalui pelaksanaan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, DPRD Provinsi Lampung berharap kualitas perencanaan pembangunan dapat meningkat, pelayanan publik menjadi lebih baik, serta kebijakan daerah benar-benar sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat. (Red/Hms)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kelompok KKN UIN RIL 103 Laksanakan Pembuatan dan Pemasangan Peta Kelurahan Beringin Raya
Mahasiswa KKN Kelompok 103 UIN Raden Intan Lampung Gelar Sosialisasi “Kenali Emosi” untuk Meningkatkan Kesadaran Emosional Anak
SMP Negeri 17 Bandar Lampung Apel dalam Rangka Peringatan Hari Pramuka ke-65
Kepala Disdikbud Metro: Penguasaan Bahasa Inggris Saat Ini Menjadi Kebutuhan Dasar Bagi Generasi Muda
Prinsip Timbal Balik Yaitu Hak dan Kewajiban antara Pemerintah dan Rakyat  Wajib Dijalankan Sungguh-sungguh 
Kasus Bocor Data, DPP KAMPUD Lapor PRESIDEN dan MENPANRB: Cabut WBK BPN Bandar Lampung
MUSDA Daerah Provinsi Jawa Barat, DPD AWI Lampung Ucapkan Selamat dan Sukses
OPINI: Otoriter dan Kebijakan Politik Hingga Negara Bisa Bangkrut Rakyat Jadi Tumbal
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Kelompok KKN UIN RIL 103 Laksanakan Pembuatan dan Pemasangan Peta Kelurahan Beringin Raya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Mahasiswa KKN Kelompok 103 UIN Raden Intan Lampung Gelar Sosialisasi “Kenali Emosi” untuk Meningkatkan Kesadaran Emosional Anak

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:08 WIB

SMP Negeri 17 Bandar Lampung Apel dalam Rangka Peringatan Hari Pramuka ke-65

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:42 WIB

Kepala Disdikbud Metro: Penguasaan Bahasa Inggris Saat Ini Menjadi Kebutuhan Dasar Bagi Generasi Muda

Senin, 6 Juli 2026 - 15:38 WIB

Prinsip Timbal Balik Yaitu Hak dan Kewajiban antara Pemerintah dan Rakyat  Wajib Dijalankan Sungguh-sungguh 

Berita Terbaru