Ketua DPRD Provinsi Lampung mengajak Semua Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Segera Melaksanakan Sosialisasi dan Mempercepat Pelaksanaan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Ketua DPRD Provinsi Lampung A. Giri Akbar, SE, MBA, mengajak semua pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk segera melaksanakan sosialisasi dan mempercepat pelaksanaan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memberikan dorongan pada pembaruan data pemerintahan yang akurat, terintegrasi, dan berkelanjutan, Minggu (26/4/2026).

Giri Akbar menyatakan bahwa regulasi ini krusial sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat manajemen data, meningkatkan kolaborasi antarinstansi, serta memastikan setiap kebijakan pembangunan disusun berdasarkan data yang valid dan terkini. Dengan dukungan data yang berkualitas, program pembangunan akan lebih tepat sasaran, efisien, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara yang nyata.

Ia berpendapat bahwa kerjasama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh unit daerah merupakan kunci kesuksesan dalam pelaksanaan peraturan ini. Untuk itu, sosialisasi yang menyeluruh hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa perlu dilakukan dengan segera agar pemahaman terhadap substansi regulasi dapat disamakan di seluruh wilayah Lampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di samping itu, Ketua DPRD Lampung juga mendorong pengembangan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi digital secara optimal, serta penguatan sistem pendataan daerah agar pembaruan data dapat dilakukan dengan cepat, terbuka, dan akuntabel.

“Data yang tepat adalah landasan utama dalam merencanakan pembangunan daerah. Apabila data diperbaharui secara teratur dan dikelola dengan baik, maka kebijakan yang dihasilkan akan lebih efektif dan memiliki dampak langsung bagi masyarakat,” kata Giri Akbar.

Melalui pelaksanaan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, DPRD Provinsi Lampung berharap kualitas perencanaan pembangunan dapat meningkat, pelayanan publik menjadi lebih baik, serta kebijakan daerah benar-benar sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat. (Red/Hms)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampung dan Ketua Komisi V Hadiri Sholat Idul Adha Bersama Gubernur di Masjid Raya Al-Bakrie
DPRD Provinsi Lampung Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025
Komisi IV DPRD Lampung Fasilitasi Aspirasi Ekosistem Transportasi Online, Melalui RDP Bersama Stakeholder
Sikapi Insiden Bulog, Hendra Apriyanes: Solusi Wajib Berbasis Aturan, Jaga Keseimbangan Hak dan Kewajiban!
Wartawan Korban Dugaan Arogansi Oknum Bulog KCP Metro Kunjungi Pengcab JMSI dan DPD ASWIN Lampung
Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Gelar Kurve Jumat, Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman
Managemen Venos Karaoke and Lounge Resmi Laporkan Mantan Direktur PT. Faza Satria Gianny (Venos Karaoke and Lounge) Ke Polisi
Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Agenda Penetapan Tuan Rumah PON 2032
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:07 WIB

Ketua DPRD Lampung dan Ketua Komisi V Hadiri Sholat Idul Adha Bersama Gubernur di Masjid Raya Al-Bakrie

Senin, 25 Mei 2026 - 17:37 WIB

DPRD Provinsi Lampung Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 17:28 WIB

Komisi IV DPRD Lampung Fasilitasi Aspirasi Ekosistem Transportasi Online, Melalui RDP Bersama Stakeholder

Senin, 25 Mei 2026 - 07:28 WIB

Sikapi Insiden Bulog, Hendra Apriyanes: Solusi Wajib Berbasis Aturan, Jaga Keseimbangan Hak dan Kewajiban!

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:09 WIB

Wartawan Korban Dugaan Arogansi Oknum Bulog KCP Metro Kunjungi Pengcab JMSI dan DPD ASWIN Lampung

Berita Terbaru