LAMPUNG TIMUR – Sikap tidak terpuji diduga ditunjukkan oleh seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) bernama Mustakim, yang bertugas di SDN 1 Adiwarno, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Oknum PNS tersebut diduga terus menghindar dan ingkar janji saat ditagih untuk mengembalikan perhiasan emas milik (B) warga 38 Banjarrejo, Kecamatan yang sama yang dipinjamkannya sejak beberapa tahun lalu.
Mirisnya, meski kedua belah pihak sudah tiga kali membuat surat perjanjian di atas kertas (hitam di atas putih), oknum Kepsek tersebut selalu mengabaikan kesepakatan dan terkesan kebal hukum.
Menurut keterangan korban, dugaan tindakan penggelapan ini bermula ketika oknum Kepsek mendatangi dirinya untuk meminjam sejumlah perhiasan dengan alasan ada keperluan mendesak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena percaya dengan status profesi pelaku sebagai seorang pendidik dan kepala sekolah, korban akhirnya bersedia meminjamkan perhiasan miliknya.
Namun, setelah tenggat waktu yang dijanjikan habis, perhiasan tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban yang mulai merasa curiga kemudian mencoba menagih komitmen pelaku.
“Awalnya saya percaya karena dia seorang Kepala Sekolah, tidak mungkin punya niat buruk. Tapi setiap kali ditagih di rumahnya maupun lewat telepon, alasannya selalu banyak. Sampai sekarang perhiasan saya kurang lebih 60 gram belum juga kembali,” ujar korban dengan nada kecewa saat memberikan keterangan kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Dalam setiap surat perjanjian tersebut, dan perjanjian terakhir di tahun 2024, oknum Kepsek SDN 1 Adiwarno itu selalu berjanji akan mengembalikan perhiasan atau menggantinya dalam bentuk uang pada tanggal yang telah disepakati bersama. Sayangnya, janji tinggal janji. Tiga surat perjanjian itu kini hanya menjadi pajangan kertas kosong karena pelaku tetap mangkir saat hari H penagihan.
Merasa dipermainkan dan mengalami kerugian materiel yang tidak sedikit, korban menyatakan tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika tidak ada itikad baik dalam waktu dekat. Korban juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur serta Inspektorat untuk turun tangan mengevaluasi moralitas oknum kepala sekolah tersebut.
Saat dikonfirmasi media ini sudah sebulan yang lalu, oknum kepala sekolah ini pun berjanji kepada media ini akan mengembalikan akhir bulan Mei ini. Namun laki-laki, sang oknum kepala sekolah ini mengelabui media ini dengan mengingkari perjanjiannya sendiri.
Bahkan, lagi-lagi, Mustakim kembali berjanji akan mengembalikannya bulan Agustus mendatang. Dan meminta kesabaran hingga tiga bulan ke depan jelasnya ke media ini pada akhir Mei 2026 ini.
Sekarang kita tinggal melihat itikad baik sang oknum, apakah sudah terbiasa mengelabui orang memberikan janji palsu. Tinggal waktu yang akan menjawab dari karakter seseorang model begini. (Tim)





























