Keterangan Gambar 1: Pondok Pesantren (MS) di Tulang Bawang
METRO — Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Metro atau LPBH PCNU Metro melakukan penyuluhan, pendampingan, dan advokasi hukum terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di dua pondok pesantren di Provinsi Lampung, masing-masing di Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Mesuji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendampingan tersebut dilakukan terhadap beberapa korban dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan oknum salah satu pengasuh Pondok Pesantren berinisial (MS) di Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain itu, LPBH PCNU Metro juga menyatakan kesiapannya untuk ikut mengawal proses hukum dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren berinisial (NJ), Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Ketua LPBH PCNU Metro, Dr. Habib Sulthon A., S.H., S.H.I., M.H., Adv. menyatakan bahwa pendampingan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap korban sekaligus upaya memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan berpihak pada perlindungan korban.
Menurutnya, korban kekerasan seksual tidak hanya membutuhkan proses hukum, tetapi juga dukungan sosial, pendampingan psikologis, dan perlindungan dari berbagai bentuk tekanan.
Habib Sulthon menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es. Banyak kasus tidak terungkap karena korban mengalami ketakutan, ancaman, tekanan sosial, trauma, serta kekhawatiran bahwa peristiwa yang dialami akan dianggap sebagai aib. Kondisi tersebut semakin berat apabila korban berada dalam relasi kuasa yang tidak seimbang dengan pelaku.
“LPBH PCNU Metro hadir untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi korban. Kami tidak melihat siapa pelakunya. Apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual, maka proses hukum harus berjalan secara adil, transparan, dan tidak boleh dihentikan oleh tekanan sosial maupun relasi kuasa,” ujar Habib Sulthon melalui rilisnya pada Selasa, (12/05/2026).
Menurutnya, dalam kasus kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan, relasi kuasa kerap menjadi faktor yang membuat korban dan saksi merasa lemah. Korban sering kali berada dalam posisi tidak seimbang, baik secara psikologis, sosial, maupun struktural, sehingga keberanian untuk melapor membutuhkan dukungan hukum dan pendampingan yang kuat.

Gambar 2: Pondok Pesantren (NJ), Kabupaten Mesuji
Habib Sulthon juga menyayangkan adanya dugaan upaya perlindungan terhadap pelaku oleh pihak-pihak tertentu. Ia menilai tindakan melindungi pelaku, menekan saksi, atau menciptakan rasa takut di tengah masyarakat dapat menghambat proses penegakan hukum dan memperberat penderitaan korban.
“Yang harus dilindungi adalah korban, bukan pelaku. Saksi juga tidak boleh ditekan atau diancam. Ketika masyarakat takut membantu proses hukum, maka keadilan akan sulit ditegakkan. Karena itu, pendampingan hukum menjadi sangat penting agar korban dan saksi tidak merasa sendirian,” tegasnya.
LPBH PCNU Metro menilai bahwa pendampingan terhadap korban kekerasan seksual merupakan bagian dari tanggung jawab moral, sosial, dan kelembagaan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat.
Lembaga ini menegaskan bahwa kejahatan seksual tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk apabila pelaku memiliki posisi sosial, jabatan keagamaan, atau kedudukan tertentu di tengah masyarakat.
Dalam konteks kasus yang terjadi di lingkungan pondok pesantren, Habib Sulthon menekankan bahwa perbuatan kekerasan seksual merupakan tindakan oknum dan tidak dapat dikaitkan dengan organisasi Nahdlatul Ulama secara kelembagaan. Menurutnya, NU justru memiliki tanggung jawab moral untuk mengecam segala bentuk kekerasan seksual, melindungi korban, serta mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kejahatan kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren adalah perilaku oknum. Itu tidak ada kaitannya dengan Nahdlatul Ulama. Justru NU harus berdiri tegas dalam mengecam tindakan seperti ini. Pelaku kejahatan seksual tidak boleh berlindung di balik simbol agama, lembaga pendidikan, maupun nama besar organisasi,” ujarnya.
Habib Sulthon juga mendorong Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung untuk mengambil sikap tegas terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat, khususnya apabila perkara tersebut terjadi di lingkungan lembaga pendidikan pesantren. Sikap tersebut dinilai penting sebagai bentuk komitmen bahwa NU tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual.
Selain itu, ia menilai peran lembaga-lembaga di bawah NU yang bergerak di bidang bantuan hukum, perempuan, dan anak perlu diperkuat. LPBH PWNU, PW Fatayat NU, serta LKP3A Fatayat NU dinilai memiliki posisi strategis dalam memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan sosial bagi korban kekerasan seksual.
Habib Sulthon menegaskan bahwa kader paralegal dan konselor Fatayat NU juga harus ikut peduli dan mengambil peran dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan perempuan dan anak.
Menurutnya, keberadaan kader paralegal dan konselor penting untuk membantu korban memperoleh pendampingan yang tepat sejak tahap awal pelaporan, pemeriksaan, pemulihan, hingga proses hukum berjalan.
“Kasus seperti ini harus menjadi perhatian bersama. Kader paralegal dan konselor Fatayat NU perlu hadir sebagai bagian dari ikhtiar perlindungan terhadap perempuan dan anak. Pendampingan tidak hanya soal hukum, tetapi juga bagaimana korban merasa aman, didengar, dan tidak dibiarkan menghadapi tekanan sendirian,” jelasnya.
Ia menambahkan, kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan di lembaga pendidikan keagamaan. Pesantren, kata dia, harus tetap menjadi ruang pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual.
“Pesantren harus menjadi tempat yang aman bagi santri. Apabila ada oknum yang mencederai nilai pendidikan, agama, dan kemanusiaan, maka hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kejahatan seksual,” tutupnya.
LPBH PCNU Metro menegaskan akan terus mengawal proses hukum terhadap kasus-kasus tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendampingan dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, menjaga identitas korban, serta memastikan hak-hak korban dan saksi memperoleh perlindungan yang semestinya. (Red)





























