Opini redaksi
Oleh: Muhammad Aini
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sepuluhdetik.online, Lampung — Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kalimat ini bukan sekadar rangkaian kata dalam dokumen hukum, melainkan fondasi moral dan konstitusional bagi pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Namun, pertanyaan yang terus mengemuka adalah: sudahkah amanat itu dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah?
Sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa merancang konstitusi dengan semangat kedaulatan ekonomi. Salah satu tokoh sentralnya, Soekarno, membayangkan Indonesia berdiri di atas kaki sendiri, tidak tunduk pada dominasi modal asing. Pasal 33 menjadi perwujudan cita-cita tersebut, sebuah penegasan bahwa negara harus hadir sebagai pengelola sekaligus pelindung kepentingan rakyat.
Namun dalam praktiknya, perjalanan pengelolaan sumber daya alam Indonesia tidak selalu sejalan dengan semangat konstitusi. Sejak era Orde Baru hingga reformasi, kebijakan eksploitasi sumber daya sering kali membuka ruang besar bagi investasi swasta dan asing. Negara memang tetap menjadi regulator, tetapi kontrol efektif atas kekayaan alam kerap dipertanyakan.
Ambil contoh sektor pertambangan. Indonesia dikenal kaya akan mineral dan batu bara, tetapi konflik lahan, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan distribusi manfaat masih terjadi. Di sejumlah daerah, masyarakat sekitar tambang justru hidup dalam kondisi yang jauh dari sejahtera, seakan tidak menikmati hasil kekayaan yang ada di tanah mereka sendiri.
Di sektor migas, dinamika serupa juga terlihat. Kontrak-kontrak besar dengan perusahaan multinasional kerap menjadi sorotan publik. Meskipun negara memperoleh penerimaan, transparansi dan proporsi pembagian hasil sering dipertanyakan oleh berbagai kalangan, termasuk akademisi dan aktivis lingkungan.
Sementara itu, sektor agraria memperlihatkan ketimpangan penguasaan lahan yang mencolok. Reforma agraria yang digaungkan pascareformasi belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan struktural. Alih fungsi lahan produktif dan konflik antara korporasi dengan masyarakat adat menjadi bukti bahwa amanat kemakmuran bersama belum sepenuhnya terwujud.
Pemerintah tentu memiliki argumen tersendiri. Pembangunan infrastruktur, peningkatan investasi, dan pertumbuhan ekonomi disebut sebagai indikator keberhasilan pengelolaan sumber daya. Dalam perspektif makro, angka-angka pertumbuhan memang menunjukkan kemajuan yang tidak dapat diabaikan.
Namun, pertumbuhan ekonomi tidak selalu identik dengan pemerataan kesejahteraan. Pasal 33 ayat 3 berbicara tentang “sebesar-besar kemakmuran rakyat,” bukan sekadar peningkatan produk domestik bruto. Frasa tersebut menuntut distribusi yang adil dan keberpihakan nyata pada kelompok rentan.
Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya pernah menegaskan kembali makna “dikuasai oleh negara” sebagai mandat pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan demi kepentingan publik. Tafsir ini memperluas makna negara tidak hanya sebagai pemilik formal, tetapi sebagai pengelola aktif yang bertanggung jawab.
Meski demikian, implementasi di lapangan sering kali menghadapi tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi. Otonomi daerah, misalnya, membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya, tetapi juga menghadirkan tantangan pengawasan dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Kritik masyarakat sipil semakin nyaring ketika kerusakan lingkungan kian terasa. Banjir, longsor, dan pencemaran sungai menjadi konsekuensi nyata dari eksploitasi yang tidak terkendali. Jika lingkungan rusak, generasi mendatanglah yang akan menanggung beban terberat.
Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi dilema globalisasi. Dalam sistem ekonomi dunia yang saling terhubung, menutup diri dari investasi bukanlah pilihan realistis. Tantangannya adalah bagaimana menyeimbangkan kebutuhan investasi dengan kedaulatan pengelolaan sumber daya.
Transisi energi menjadi ujian baru bagi implementasi Pasal 33 ayat 3. Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang besar, dari panas bumi hingga tenaga surya. Pertanyaannya, apakah pengelolaan potensi tersebut akan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat luas atau kembali terpusat pada segelintir pelaku usaha?
Keterbukaan informasi publik menjadi kunci. Tanpa transparansi kontrak, perizinan, dan pembagian keuntungan, sulit memastikan bahwa pengelolaan sumber daya berjalan sesuai amanat konstitusi. Partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan juga harus diperkuat.
Selain itu, penguatan badan usaha milik negara dapat menjadi instrumen strategis. Namun BUMN pun harus dikelola secara profesional dan bebas dari intervensi politik praktis agar benar-benar mampu menjadi perpanjangan tangan negara dalam menyejahterakan rakyat.
Pendidikan politik dan kesadaran hukum masyarakat turut menentukan arah kebijakan. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi harus terus mengawal agar kebijakan pemerintah tetap berada di rel konstitusi. Tanpa kontrol publik, penyimpangan akan lebih mudah terjadi.
Perlu pula evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang tumpang tindih. Harmonisasi peraturan perundang-undangan akan membantu memperjelas mandat dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya alam, sehingga tidak terjadi celah hukum yang merugikan kepentingan umum.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang sudah atau belum dijalankannya Pasal 33 ayat 3 tidak dapat dijawab secara hitam putih. Ada capaian yang patut diapresiasi, tetapi juga kekurangan yang harus diakui dan diperbaiki. Konstitusi bukan dokumen mati; ia hidup melalui kebijakan dan tindakan nyata.
Amanat konstitusi menuntut keberanian politik untuk menempatkan kesejahteraan rakyat di atas kepentingan jangka pendek. Jika kekayaan alam terus dieksploitasi tanpa perencanaan berkelanjutan, maka cita-cita keadilan sosial hanya akan menjadi retorika.
Maka, refleksi terhadap Pasal 33 ayat 3 seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama. Pemerintah, legislatif, dunia usaha, dan masyarakat sipil perlu duduk dalam satu visi: memastikan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam benar-benar menjadi milik bersama yang dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.





























