Ket foto: Rsud Ahmad Yani Kota Metro Lampung/tangkapan layar lampungmonitor Rabu malam, (01/04/2026).
Sepuluhdetik.online, Metro Lampung — Eks Direktur RSUD A.Yani, dr. Fitri Agustina mengklarifikasi atas dugaan berita yang beredar yang menyudutkan Rumah Sakit Ahmad Yani Kota Metro manelantarkan pasien. Hal ini dilakukan guna menjawab isu negatif yang beredar dan memulihkan Citra rumah sakit yang pernah ia pimpin sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, dia mengungkapkan pada dasarnya petugas medis telah menjalankan tugas sesuai Standar Operation Prosedur (SOP).
“Saya selaku Mantan Direktur BLUD RSUD Ahmad Yani Kota Metro memberikan klarifikasi resmi, yang didalamnya termuat penegasan fakta pelayanan. Dugaan penelantaran pasien anak, tidak lah benar. Seluruh jajaran medis dan non-medis di RSUD Ahmad Yani senantiasa bekerja berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang ketat demi keselamatan dan kenyamanan pasien.” ujarnya seperti dikutip dari sinarlampung.co, pada Rabu (01/04/2026).
Pernyataan resmi dr. Fitri Agustina yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur RSUD A.Yani dibuat pertanggal 31 Maret 2026 kepada sinarlampung.co, berisikan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media online lokal Kota Metro yang di nilai belum berimbang informasinya.
Maka dari itu, lanjut nya, dirinya berikan diklarifikasi atau hak jawab terhadap pemberitaan yang beredar yang diduga tidak didasarkan pada fakta lapangan maupun data medis yang valid. Berita tersebut dapat membangun opini negatif dan merusak citra baik RSUD Ahmad Yani di mata masyarakat Kota Metro, tegasnya.
Tentunya akan berdampak pada pelayanan pubik dan dapat menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat, terhadap fasilitas kesehatan Pemerintah.
Dan secara tidak langsung menciderai semangat para tenaga medis yang telah terdedikasi melayani pasien dengan sepenuh hati.
Merunut Fakta Lapangan
Pada Selasa 03/02/2026 lalu, pihak petugas pelayanan medis telah melakukan tugas sesuai SOP. Dari dilakukanya pelayanan pendaftaran kesehatan di IGD oleh petugas shif malam, atas nama inisial AI dan T.
Adapun nama pasien bernama MAA, No RM (475089) sesuai data daftar oleh keluarga pasien sekitar pukul 22.40 WIB, dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan perawat. Setelahnya, berkas pasien diantarkan oleh perawat ke meja admisi.
Petugas admisi yang menerima berkas atas nama AI, dan dilakukan pemeriksaan berkas pasien. Terdata pasien atas nama MAA di SIPP, sebagai peserta BPJS pasien PBI. Lalu petugas mengecek dignosa pasien dengan febris.
dr. Fitri melanjutkan, seusai petugas admisi mengecek berkas pasien, petugas admisi menghubungi petugas ruang anak guna mengirim pesanan ruangan tas nama pasien tersebut dikelas 3 sesuai BPJS PBI. Setelah berkas selesai, petugas admisi memanggil keluarga MAA untuk mengisi persetujuan rawat inap dan general consent.
Lalu petugas admisi inform consent ke keluarga pasien atas MAA akan dikirim diruang anak kelas 3. Namun keluarga pasien menolak, dan meminta ruang anak kelas 1 atau nuwo wawai lantai 2 atau nuwo wawai lantai 3.
Petugas admisi kembali menghubungi ruang anak kelas 1 dan 2, akan tetapi ruangan dimaksud sedang full, dan yang tersedia hanya ruangan di kelas 3. Petugas admisi juga telah menghubungi petugas ruangan nuwo wawai lantai 2.
Di Nuwo wawai lantai 2 terdapat ruang kosong, namun petugas tidak berani merekomendasi, karena ruanngan tersebut diperuntukan pasien BPJS Kelas 1, sementara pasien MAA terdata BPJS PBI kategori kelas 3.
“Dari ini, petugas admisi meninformasikan lagi kepada keluarga pasien jika BPJS PBI tidak bisa masuk keruangan nuwo wawai lantai 2. dan pasien siap dikirim keruangan anak klas 3. Pasien dikirim keruangan jam 01.24 WIB. Ketika pasien akan diantar keruangan oleh petugas POS IGD, keluarga pasien kembali menolak untuk diantarkan, karena keluarga tidak mau dikelas 3, keluarga pasien pun akhirnya meminta rawat jalan.”Jelas dr.Fitri.
“Saya menegaskan bahwa penyebaran berita tidak benar itu merupakan pelanggaran hukum , yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dr.Fitri Agustina juga mengimbau masyarakat Kota Metro pada umumnya, agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak jelas sumber kebenaranya. “Pastikan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang menyangkut pelayanan pubik.” pungkasnya. (**)





















