Sepuluhdetik.online, Lampung Timur – Seorang pengamat sekaligus akademisi hukum adat dari Universitas Maarif Lampung menyampaikan keprihatinannya terhadap penggunaan simbol Siger dalam logo Harlah Kabupaten Lampung Timur yang dinilai tidak sesuai dengan nilai filosofis dan kultural masyarakat adat Lampung.
Dalam keterangannya, Ali andica, akademisi tersebut menilai bahwa penggabungan Siger dengan elemen angka dan simbol gajah dalam satu kesatuan logo berpotensi mengaburkan makna sakral dan identitas budaya yang melekat pada Siger itu sendiri. Siger, sebagai mahkota adat perempuan Lampung, bukan sekadar ornamen visual, melainkan simbol kehormatan, status sosial, serta nilai-nilai luhur dalam struktur adat Lampung, baik Pepadun maupun Saibatin.
“Ketika Siger disatukan secara visual dengan angka dan simbol lain seperti gajah tanpa pertimbangan filosofis yang matang, hal ini dikhawatirkan dapat mereduksi makna kultural yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat adat,” ujarnya Ali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kehati-hatian pemerintah daerah maupun pihak terkait dalam menggunakan simbol-simbol adat sebagai bagian dari identitas visual resmi. Menurutnya, setiap elemen budaya memiliki nilai historis dan filosofis yang tidak dapat dipisahkan atau dikombinasikan secara sembarangan.
Ia juga mendorong adanya dialog terbuka antara pemerintah daerah, tokoh adat, serta akademisi untuk membahas penggunaan simbol-simbol budaya dalam ruang publik, agar tetap menghormati kearifan lokal serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Pelestarian budaya bukan hanya soal menampilkan simbol, tetapi juga menjaga makna dan marwah yang terkandung di dalamnya,” tambahnya.
Hal ini diharapkan menjadi bahan refleksi bagi semua pihak agar lebih bijak dalam memanfaatkan simbol adat sebagai bagian dari identitas daerah, khususnya di Kabupaten Lampung Timur. (**)





















