METRO – Diskusi tentang penerapan Restorative Justice (RJ) untuk Ari Ubenz, sosok yang dikenal sebagai pimpinan debt collector di Kota Metro, menarik perhatian publik.
Kasus ini yang sempat viral dan banyak dibicarakan kini telah memasuki fase krusial dalam proses hukum.
Berita yang beredar menyebutkan adanya rencana Restorative Justice dalam kasus ini. Situasi ini memunculkan beragam reaksi dari masyarakat yang menginginkan agar proses hukum tetap berlangsung dengan memperhatikan kepentingan korban serta rasa keadilan komunitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan terkait satu unit kendaraan Toyota Kijang Innova tahun 2017 milik warga yang ingin melakukan over kredit. Namun, janji untuk melaksanakan proses tersebut tidak terwujud dan kendaraan itu tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
Akibat insiden itu, korban ditaksiran mengalami kerugian mencapai Rp298 juta, sesuai taksiran harga kendaran.
Kasus ini kemudian dicatat oleh pihak berwajib dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Metro untuk tahap penuntutan.
Munculnya informasi mengenai kemungkinan penerapan RJ dalam kasus ini menarik perhatian karena sebelumnya masyarakat telah menaruh perhatian besar pada kasus tersebut.
Beberapa pihak berargumen bahwa setiap keputusan hukum perlu mempertimbangkan pengaruhnya terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
Sementara Yudhistira, Koordinator Matta Institute, Saat dimintai pendapatnya terkait polemik tersebut menyatakan bahwa pihaknya menghormati semua proses hukum yang merupakan ranah aparat penegak hukum.
Meski demikian, menurutnya, kasus yang telah menjadi sorotan publik memerlukan pertimbangan yang lebih menyeluruh sebelum keputusan diambil.
“Kami menghargai proses hukum yang berjalan. Namun, kasus yang menarik perhatian publik seharusnya ditangani dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kesan bahwa rasa keadilan masyarakat diabaikan,” ungkap Yudhistira.
Dia menambahkan, keterbukaan dalam setiap langkah penanganan kasus merupakan elemen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
“Penegakan hukum bukan hanya sekadar prosedur, tetapi juga mengenai bagaimana keadilan dapat dirasakan oleh komunitas.
Oleh karena itu, setiap keputusan harus dapat memenuhi harapan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan seimbang,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Metro mengenai rencana Restorative Justice dalam kasus ini.
Perkembangan kasus ini terus menjadi fokus perhatian masyarakat Kota Metro yang menanti kepastian dan keterbukaan dalam proses penegakan hukum.
(Tim)





























