METRO — Polemik dugaan pengusiran dan intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Kantor KCP Bulog Metro memasuki babak baru.
Laporan resmi ini dikawal langsung oleh gabungan beberapa koalisi organisasi pers yang ada di Kota Metro sebagai bentuk solidaritas dan penegakan kemerdekaan pers.
Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya mencari kejelasan atas dugaan tindakan yang dinilai menghambat kerja jurnalistik serta berpotensi bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelapor berharap aparat kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif dengan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, termasuk saksi-saksi dan bukti pendukung yang ada.
Peristiwa dugaan intimidasi dan pengusiran wartawan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Muhamad Aini, S.H., wartawan yang mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dalam peristiwa tersebut, mengatakan dirinya menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya melaporkan peristiwa ini sebagai bentuk ikhtiar mencari keadilan dan kepastian hukum. Sebagai wartawan, saya sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Saya berharap laporan ini diproses secara profesional sehingga fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” ujar Muhamad Aini.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk pembelajaran agar tidak terjadi lagi tindakan yang diduga menghambat tugas jurnalistik di kemudian hari.
Sementara itu, Ketua DPD ASWIN Lampung, Yudha Saputra, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganannya kepada Polres Metro. Namun demikian, kami juga berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius karena menyangkut marwah profesi wartawan serta kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang,” tegas Yudha Saputra.
Menurutnya, setiap pihak harus menghormati tugas jurnalistik yang dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Ia menilai ruang-ruang pelayanan publik harus terbuka terhadap pengawasan dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Karena itu, segala bentuk dugaan intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik harus disikapi secara serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di daerah,” tambahnya.
Senada dengan itu, Sonny Samatha, S.H., menilai bahwa setiap dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik harus disikapi secara proporsional dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Pers memiliki peran strategis dalam sistem demokrasi sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, dan sarana edukasi publik. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan intimidasi atau penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah, maka persoalan tersebut patut diuji dan dibuktikan melalui proses hukum yang objektif,” ujar Sonny Samatha.
Menurutnya, langkah pelaporan ke Polres Metro merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum.
“Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Namun di sisi lain, perlindungan terhadap kemerdekaan pers juga merupakan amanat undang-undang yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun,” katanya.
Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan kejelasan fakta sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat maupun kalangan insan pers.
“Yang terpenting adalah terungkapnya fakta yang sebenarnya. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum maupun kebebasan pers tetap terjaga,” pungkas Sonny Samatha.
Kini, publik menunggu langkah lanjutan dari Polres Metro dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Proses penyelidikan yang transparan dan profesional diharapkan mampu mengungkap seluruh fakta yang terjadi sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Masuknya laporan resmi ke kepolisian menandai bahwa kasus dugaan pengusiran dan intimidasi terhadap wartawan di Kantor KCP Bulog Metro telah memasuki ranah hukum, sekaligus menjadi ujian terhadap komitmen perlindungan kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi publik.
Pihak koalisi organisasi pers menegaskan bahwa tindakan pengusiran tersebut diduga kuat melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (Tim)





























