METRO LAMPUNG – Pada Kamis, 25 September 2025, Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HMPS HKI) dari Universitas Ma’arif Lampung berhasil melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang pertama di kampus setempat, pada Kamis (25/09/2025).
Mengangkat tema “Transformasi Menuju HMPS HKI yang Kolaboratif, Inovatif, dan Kontributif”, acara tersebut menjadi momen penting dalam perkembangan organisasi mahasiswa di program studi tersebut.
Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U), Fikri Muzakki. Ia memberikan penghargaan atas pelaksanaan RAT perdana ini sebagai sebuah langkah maju bagi HMPS HKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya menghargai terselenggaranya acara ini. Harapannya, kita bisa menjadi lebih kompak dan memunculkan lebih banyak inovasi di masa depan. Pengurus baru membawa semangat baru,” ujar Fikri dalam sambutannya.
Kemudian, Ketua HMPS HKI periode 2023–2024, Husain Fadhil Arrasyid, S. H. , memberikan ulasan mengenai kepengurusan sebelumnya, serta meminta maaf atas segala kekurangan. Dia menyatakan bahwa masa kepemimpinannya adalah periode transisi yang membuat adaptasi berjalan lambat.
“Di awal kepemimpinan saya adalah masa transisi, dan saya merasa lambat beradaptasi, sehingga akhirnya ketinggalan. Mahasiswa Hukum Keluarga seharusnya benar-benar memahami peraturan yang berlaku dalam hukum positif di Indonesia, terutama Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Perkawinan. Mereka harus menguasainya tanpa keraguan,” tegasnya.
Dr. Ahmad Mukhlisin, M. H. I. , selaku Kepala Program Studi HKI, juga memberikan arahan penting dalam sambutannya. Ia menegaskan bahwa RAT bukanlah akhir dari sebuah periode, namun merupakan awalan dari kepemimpinan baru yang lebih baik.
“Ini bukanlah akhir, tetapi awal dari terbentuknya pengurus baru. Ambil pelajaran dari masa kepengurusan sebelumnya, serap hal-hal baik dan tinggalkan yang buruk. Mahasiswa HKI wajib aktif dalam organisasi yang berlandaskan Ahlussunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah, baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa ke depan, mahasiswa HKI harus melampirkan bukti keaktifan dalam organisasi sebagai syarat untuk mengikuti ujian munaqasyah.
RAT pertama HMPS HKI ini tidak hanya berfungsi sebagai forum untuk pertanggungjawaban dan regenerasi kepengurusan, tetapi juga sebagai ruang refleksi serta dasar untuk melangkah lebih mantap.
Dengan semangat kolaborasi, inovasi, dan kontribusi, diharapkan HMPS HKI Universitas Ma’arif Lampung dapat menghasilkan program-program yang progresif dan bermanfaat bagi mahasiswa, masyarakat, serta pengembangan ilmu di bidang Hukum Keluarga Islam. (**)





























