Ketua DPD AWI Kecam Oknum Guru SMPN 4 Metro yang Diduga Halangi Tugas Jurnalistik dan Usir Wartawan

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepuluhdetik.online, Metro, Lampung — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Alliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Lampung mengecam keras dugaan tindakan seorang oknum guru di SMP Negeri 4 Metro yang diduga menghalangi kerja jurnalistik dan mengusir wartawan saat melakukan peliputan di lingkungan sekolah tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/3/2026) di area SMPN 4 Metro, Kota Metro, Lampung. Saat itu, wartawan mendatangi sekolah tersebut untuk melakukan peliputan Pesantren Kilat yang diadakan oleh sekolah tersebut.

Namun, proses peliputan diduga mendapat hambatan dari seorang oknum guru yang disebut bersikap tidak kooperatif terhadap awak media. Oknum tersebut bahkan diduga meminta wartawan meninggalkan lokasi kegiatan Pesantren Kilat  sehingga kegiatan peliputan tidak dapat dilanjutkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD AWI Provinsi Lampung, Akbar Saputra (Rendi) menilai tindakan tersebut sangat disayangkan dan berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

“Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Menghalangi tugas jurnalistik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Ketua DPD AWI Provinsi Lampung dalam keterangannya, Kamis, (06/03/2026).

Menurutnya, kehadiran wartawan di sebuah institusi, termasuk lembaga pendidikan, merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa apabila benar terjadi penghalangan terhadap kerja jurnalistik, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.

“Pers adalah pilar demokrasi. Semua pihak seharusnya menghormati dan memahami peran pers dalam menyampaikan informasi kepada publik secara objektif dan profesional,” jelasnya.

Menghalang-halangi tugas wartawan adalah tindak pidana yang diancam hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta, sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tindakan ini melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi dan merusak kebebasan pers yang dilindungi hukum.

DPD AWI  juga menyatakan akan menindaklanjuti insiden tersebut dengan meminta klarifikasi resmi dari pihak SMPN 4 Metro terkait kronologi kejadian yang sebenarnya.

Selain itu, pihaknya mendorong agar pihak sekolah dapat bersikap terbuka terhadap media, sehingga informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman.

“Kami berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka. Transparansi sangat penting agar publik mendapatkan informasi yang jelas dan berimbang,” tambahnya.

AWI juga mengimbau seluruh institusi pemerintahan maupun lembaga pendidikan untuk menghormati kerja jurnalistik serta menjalin komunikasi yang baik dengan insan pers sebagai mitra dalam penyebaran informasi kepada masyarakat.

Selain itu, AWI juga akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib guna efek jera dan menghargai antar profesi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 4 Metro belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Sehingga berita butuh informasi lebih lanjut. (AWI)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

SDN 5 Metro Timur Terkesan Halangi Tugas Jurnalis, Gerbang Tertutup, Wartawan Yang Mau Meliput Berkirim Surat Terlebih Dahulu
SMK Muhammadiyah 2 Metro Serius Laksanakan Program Revitalisasi Nasional dari Kemendikdasmen
Siswa SMK Muhammadiyah 2 Metro Melaksanakan TKA Dengan Tertib Aturan Sesuai Himbauan
BMKG: Hati-hati Terjadi Kekeringan, Lampung Timur Masuk Status Awas..!! Metro Siaga
Puskesmas Ganjar Agung Metro Barat Berikan Pelayanan Kesehatan Medis Gratis di Acara Mantik
Masalah Hutang Piutang Berujung Debitur Lapor Polisi, Laporan Pasangan DK dan SDM Diduga Ditolak SPK Polres Metro
BAZNAS Metro Eksis dalam Mengelola dan Menyalurkan Bantuan
Kadisdikbud Metro Bersuara! Profesi Guru Harus Dihormati, Kasus Perselisihan Guru dan Wali Murid Bergulir ke Ranah Hukum
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:46 WIB

SDN 5 Metro Timur Terkesan Halangi Tugas Jurnalis, Gerbang Tertutup, Wartawan Yang Mau Meliput Berkirim Surat Terlebih Dahulu

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:06 WIB

SMK Muhammadiyah 2 Metro Serius Laksanakan Program Revitalisasi Nasional dari Kemendikdasmen

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Siswa SMK Muhammadiyah 2 Metro Melaksanakan TKA Dengan Tertib Aturan Sesuai Himbauan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:24 WIB

BMKG: Hati-hati Terjadi Kekeringan, Lampung Timur Masuk Status Awas..!! Metro Siaga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:51 WIB

Masalah Hutang Piutang Berujung Debitur Lapor Polisi, Laporan Pasangan DK dan SDM Diduga Ditolak SPK Polres Metro

Berita Terbaru