Sepuluhdetik.online, Metro — Seorang oknum guru di SMP Negeri 4 Metro, Kota Metro, Lampung, diduga menghalangi tugas jurnalistik dan mengusir wartawan yang hendak melakukan peliputan kegiatan pesantren kilat di lingkungan sekolah tersebut, irin
Peristiwa itu terjadi pada saat wartawan dari media online datang untuk meliput kegiatan pesantren kilat yang diselenggarakan oleh pihak sekolah dalam rangka kegiatan pembinaan keagamaan siswa di bulan suci Ramadhan.
Menurut keterangan salah satu wartawan yang berada di lokasi, kedatangan mereka awalnya untuk mendokumentasikan dan menggali informasi mengenai kegiatan keagamaan yang melibatkan para siswa. Namun, ketika proses peliputan mengambil gambar sang oknum guru menyuruh pergi wartawan dan meminta wartawan menghentikan aktivitas peliputan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya kami hanya mengambil gambar dan mencari informasi terkait kegiatan pesantren kilat di sekolah ini. Tetapi tiba-tiba ada seorang guru yang dan meminta kami keluar dari area peliputan” ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, oknum guru tersebut bahkan terkesan bersikap kurang kooperatif dan meminta wartawan segera meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan pelarangan peliputan.
Peristiwa tersebut sontak menimbulkan tanda tanya dari para awak media, mengingat kegiatan yang dilaksanakan merupakan agenda sekolah yang bersifat edukatif dan terbuka untuk publik.
Sementara itu, beberapa wartawan berharap pihak sekolah dapat memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Mereka menilai tindakan menghalangi tugas jurnalistik tidak seharusnya terjadi, mengingat wartawan memiliki tugas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara objektif dan berimbang.
Terpisah, oknum Guru SMP Negeri 4 Metro dikonfirmasi Wartawan membantah kalau dia tidak mengusir wartawan saat liputan.
“Siapa yang ngusir, gak ada. Aku minta sampean koordinasi guru yang lain saya sibuk ngatur siswa,” ujarnya melalui pesan WhatsApp nya pada Kamis (05/03/2026).
Seperti kita ketahui, Menghalang-halangi tugas wartawan adalah tindak pidana yang diancam hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta, sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tindakan ini melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi dan merusak kebebasan pers yang dilindungi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SMP Negeri 4 Metro belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengusiran wartawan saat peliputan kegiatan pesantren kilat tersebut.
Para awak media berharap kejadian serupa tidak terulang kembali serta meminta pihak sekolah dapat lebih terbuka terhadap kegiatan peliputan yang bertujuan menyampaikan informasi kepada publik secara transparan. (Tim)





























