Sepuluhdetik.online, Kota Metro — Penunjukan langsung PLH (pelaksanaan Harian) yang juga merangkap sebagai Asisten II di Pemda (Pemerintah Daerah) Kota metro pada Jum’at 20/02/26 yang berlangsung di ruang kerja Walikota metro.
Hal ini mendapat sorotan serta kritikan dari Ketua NGO (Non Government organization) KMPL (Koalisi Masyarakat Peduli Lampung Kota metro yang juga Ketua DPP Harian M Akbar Saputra yang kerap disapa Rendy.
Rendy menyampaikan hal ini kepada awak media di ruang kerjanya pada sabtu 21/02/26 , apakah semua ini sudah memenuhi prosedur dan mekanisme tata kelola pemerintahan yang baik dan apa yang di maksud dengan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Ujar Rendy
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Rendy menegaskan dari Pj sekda yang sebelumnya sudah 3 kali di angkat menjadi PJ (Pelaksana jabatan) mengisi kekosongan jabatan tertinggi ASN (Aparatur sipil negara) dilingkungan pemerintah daerah kota metro juga sebelumnya pernah mendapat sorotan dari pengamat Administrasi publik yang ada di kota metro, kembali Walikota melakukan penunjukan langsung PLH (Pelaksana Harian) yang mana di ketahui adalah Asisten II di Pemkot Metro. Tegasnya.
Hal ini menjadi pertanyaan besar langkah yang di ambil oleh pemerintah kota metro sebagai pemangku kepala daerah kenapa kekosongan jabatan tertinggi ASN (Aparatur sipil negara) yaitu Sekda (Sekertaris daerah) terlalu lama sekali untuk dapat di isi dan menjadi Pejabat Defitif. Ungkap Rendy.
Diketahui seleksi terbuka untuk Ukom uji kompetensi jabatan Sekda di lingkungan Pemkot Metro yang terlalu lama ada apa dengan pemerintah di kota metro apakah ini yang di namakan tata kelola pemerintahan Good Governance. Kata Rendy.
Menurut Rendy Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) adalah konsep manajemen publik yang menekankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi hukum. Tujuannya adalah menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, responsif, dan adil dalam melayani masyarakat serta mengelola sumber daya publik.
Prinsip Utama Tata Kelola Pemerintahan yang Baik:
Partisipasi (Participation): Melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Transparansi (Transparency): Keterbukaan informasi kebijakan dan anggaran.
Akuntabilitas (Accountability): Pertanggungjawaban atas setiap tindakan dan kebijakan kepada publik.
Supremasi Hukum (Rule of Law): Penegakan hukum yang adil dan tidak memihak.
Responsif (Responsiveness): Cepat tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.
Efektivitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency): Penggunaan sumber daya yang optimal.
Kesetaraan (Equity): Memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga.
Berorientasi Konsensus (Consensus Oriented): Menjembatani kepentingan berbeda untuk mufakat.
Strategi Penerapan:
Reformasi Birokrasi: Menyederhanakan proses dan meningkatkan profesionalisme pelayanan.
Digitalisasi: Penggunaan teknologi (e-government/SPBE) untuk transparansi dan kecepatan layanan.
Pengawasan & Integritas: Audit independen dan penerapan kode etik ketat.
Pemberantasan Korupsi: Pembentukan badan khusus antikorupsi.
Penerapan good governance yang konsisten, sering disebut sebagai continuous improvement, sangat krusial untuk membangun kepercayaan masyarakat (public trust) dan meningkatkan kesejahteraan.
Rendy juga berharap jangan sampai masyarakat/ publik beranggapan atau menduga adanya dugaan kepentingan kepentingan pribadi di balik pemerintah yang dikatakan tata kelola pemerintahan yang Good Governance. Tutup Rendy.
Hingga berita ini diterbitkan Rendy masih menunggu konfirmasi/klarifikasi dari pemerintah daerah Kota Metro. (**)





























