PN Metro kabulkan Permohonan Praperadilan Robby K Saputra

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO LAMPUNG – Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro kabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Robby K Saputra, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.

Robby diketahui telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Metro terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Dr. Soetomo Kota Metro, 29 Agustus 2025 lalu.

Tim Humas Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro, Syafrudin, membenarkan informasi mengani dikabulkan, dan diputuskannya permohonan praperadilan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka statusnya akan kembali seperti dahulu kala. Namun, dalam konsep teorinya, apabila praperadilan ini dikabulkan, biasanya penyidik baik itu Kepolisian, Kejaksaan, sampai KPK dapat melakukan penyidikan ulang yang tentu saja akan merujuk pada kekurangan dari praperadilan sebelumnya,” jelasnya.

Diambil dari sipp.pn-metro.go.id, hakim memutuskan :

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana ditetapkan dalam Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nomor: TAP-01/L.8.12/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,

3. Menyatakan, tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka dengan dasar Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nomor: TAP-01/L.8.12/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 atas diri Pemohon;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan;

5. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah NIHIL;
Putusan tersebut langsung dibacakan oleh Hakim Mohammad Rizal Al Rasyid, di dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 29 September 2025.

Sedangkan, tersangka lain yang juga ditetapkan oleh Kejari Metro, Dadang Haris, sebagai Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kota Metro, mengajukan praperadilan yang baru akan sidang pada 6 Oktober mendatang.

Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri Metro menahan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Jalan Dr Sutomo, Jumat malam, 29 Agustus 2025.

Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Metro, Robby K Saputra, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Kemudian Dadang Haris, yang saat itu menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUTR Metro, Lampung. Berikutnya dua rekanan UR dan TJS.

Keempatnya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan long segment peningkatan atau rekontruksi jalan ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pesan Barang namun tak Kunjung Datang, Toko Oknum Sinar Komputer Metro Lampung Diduga Tipu Pelanggan
SMK Negeri 3 Metro Mengadakan Technical Meeting untuk Cabang Lomba Peraturan Baris-Berbaris dan Senam Pramuka
Klarifikasi Isu Dugaan Menelantarkan Pasien, Eks Direktur RSUD A.Yani, dr. Fitri: Seluruh Jajaran Medis dan Non-medis bekerja Berdasarkan SOP
Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini tegas Sebutkan Pihaknya tak Pernah Memberikan Surat Kesepakatan untuk Meminjam Uang ke Bank Lampung
DPD AWI Provinsi Lampung Menyesalkan Dugaan Pelarangan atau Rapat Tertutup Liputan Hearing antara DPRD dan Wali Kota Metro
Soroti Ngobrol Biasa Selama 6 Jam di Ruang Hearing DPRD Metro, Pakar: Jelas Ini Pembohongan Publik
Pengamat Politik: Diduga Pakai Trik, Eksekutif dan Legislatif Hadapi Wartawan Jangan Tertutup
Pengamat Pemerintahan Metro Meminta Birokrasi untuk Lebih Semangat dan Kinerjanya Ditingkatkan dalam Pelayanan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:19 WIB

Pesan Barang namun tak Kunjung Datang, Toko Oknum Sinar Komputer Metro Lampung Diduga Tipu Pelanggan

Minggu, 5 April 2026 - 09:45 WIB

SMK Negeri 3 Metro Mengadakan Technical Meeting untuk Cabang Lomba Peraturan Baris-Berbaris dan Senam Pramuka

Rabu, 1 April 2026 - 22:36 WIB

Klarifikasi Isu Dugaan Menelantarkan Pasien, Eks Direktur RSUD A.Yani, dr. Fitri: Seluruh Jajaran Medis dan Non-medis bekerja Berdasarkan SOP

Rabu, 1 April 2026 - 18:55 WIB

DPD AWI Provinsi Lampung Menyesalkan Dugaan Pelarangan atau Rapat Tertutup Liputan Hearing antara DPRD dan Wali Kota Metro

Rabu, 1 April 2026 - 16:52 WIB

Soroti Ngobrol Biasa Selama 6 Jam di Ruang Hearing DPRD Metro, Pakar: Jelas Ini Pembohongan Publik

Berita Terbaru