PN Metro kabulkan Permohonan Praperadilan Robby K Saputra

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO LAMPUNG – Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro kabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Robby K Saputra, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.

Robby diketahui telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Metro terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Dr. Soetomo Kota Metro, 29 Agustus 2025 lalu.

Tim Humas Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro, Syafrudin, membenarkan informasi mengani dikabulkan, dan diputuskannya permohonan praperadilan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka statusnya akan kembali seperti dahulu kala. Namun, dalam konsep teorinya, apabila praperadilan ini dikabulkan, biasanya penyidik baik itu Kepolisian, Kejaksaan, sampai KPK dapat melakukan penyidikan ulang yang tentu saja akan merujuk pada kekurangan dari praperadilan sebelumnya,” jelasnya.

Diambil dari sipp.pn-metro.go.id, hakim memutuskan :

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana ditetapkan dalam Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nomor: TAP-01/L.8.12/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,

3. Menyatakan, tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka dengan dasar Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nomor: TAP-01/L.8.12/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 atas diri Pemohon;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan;

5. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah NIHIL;
Putusan tersebut langsung dibacakan oleh Hakim Mohammad Rizal Al Rasyid, di dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 29 September 2025.

Sedangkan, tersangka lain yang juga ditetapkan oleh Kejari Metro, Dadang Haris, sebagai Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kota Metro, mengajukan praperadilan yang baru akan sidang pada 6 Oktober mendatang.

Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri Metro menahan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Jalan Dr Sutomo, Jumat malam, 29 Agustus 2025.

Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Metro, Robby K Saputra, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Kemudian Dadang Haris, yang saat itu menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUTR Metro, Lampung. Berikutnya dua rekanan UR dan TJS.

Keempatnya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan long segment peningkatan atau rekontruksi jalan ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hak Jawab/Klarifikasi: Kejari Metro Sebut Tidak Ada Intimidasi dan Restorative Justice dalam Perkara Oknum Bos Debt Collector (Ari Ubenz)
Polemik RJ Ari Ubenz Memanas..!!!, Dugaan Intimidasi Korban Jadi Sorotan Publik
Sejak Dipimpin dr. Hasril Syahdu, M.KM., RS. Sumber Sari Bantul Metro Alami Peningkatan Signifikan
Polemik RJ Bos Debt Collector di Metro, Matta Institute Ingatkan Pentingnya Rasa Keadilan
Dr. Rukijo dari Dewan Pengawas Sebut Seluruh Proses Pelayanan Kesehatan telah Dilaksanakan Dengan Baik
Mulai Hari ini, Mari..!!! Manfaatkan Keringanan Pajak dan Balik Nama Kendaraan
Usai Viral Diberitakan hingga Dugaan Pengusiran Wartawan, Papan Plang Nama Proyek Rehab Kantor KCP Bulog Metro Baru Dipasang
Didampingi Beberapa Koalisi Organisasi Pers di Metro, Dugaan Pengusiran Wartawan di Kantor KCP Bulog Metro Resmi Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:21 WIB

Hak Jawab/Klarifikasi: Kejari Metro Sebut Tidak Ada Intimidasi dan Restorative Justice dalam Perkara Oknum Bos Debt Collector (Ari Ubenz)

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:11 WIB

Polemik RJ Ari Ubenz Memanas..!!!, Dugaan Intimidasi Korban Jadi Sorotan Publik

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:36 WIB

Sejak Dipimpin dr. Hasril Syahdu, M.KM., RS. Sumber Sari Bantul Metro Alami Peningkatan Signifikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:24 WIB

Polemik RJ Bos Debt Collector di Metro, Matta Institute Ingatkan Pentingnya Rasa Keadilan

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:19 WIB

Dr. Rukijo dari Dewan Pengawas Sebut Seluruh Proses Pelayanan Kesehatan telah Dilaksanakan Dengan Baik

Berita Terbaru