Kota Metro — Penundaan pembayaran dana proyek oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menuai sorotan dari organisasi masyarakat Pendekar Banten. Mereka menilai, apabila penundaan tersebut tidak dilakukan berdasarkan prosedur dan regulasi yang sah, maka Pemkot Metro berpotensi menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pendekar Banten Kota Metro dalam pernyataan resminya kepada media ini, menanggapi keluhan sejumlah pihak rekanan proyek yang hingga kini belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai kontrak pada tahun 2025 lalu.
Menurut Pendekar Banten, pembayaran dana proyek merupakan kewajiban pemerintah daerah setelah pihak penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja. Penundaan pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas dinilai dapat merugikan kontraktor serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemerintah daerah.
“Jika pekerjaan telah dinyatakan selesai dan memenuhi syarat administrasi maupun teknis, maka pembayaran tidak boleh ditunda secara sepihak. Apabila penundaan dilakukan tanpa alasan yang sesuai dengan prosedur dan regulasi, hal tersebut bisa masuk dalam kategori pelanggaran hukum,” tegas H. Tb. Ismail Saleh, SH selaku Ketua Pendekar Banten Metro, Kamis malam, (15/01/2026).
Pendekar Banten juga mengingatkan bahwa tata kelola keuangan daerah telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Keuangan Negara, peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga aturan teknis di tingkat daerah. Oleh karena itu, setiap kebijakan penundaan pembayaran harus memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, mereka meminta Pemkot Metro untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan penundaan pembayaran dana proyek tersebut, guna menghindari munculnya dugaan maladministrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Pemkot Metro harus menjelaskan apa kendalanya, apakah bersifat administrasi, anggaran, atau faktor lain yang dibenarkan oleh aturan,” tambahnya.
Pendekar Banten juga mendorong aparat pengawas internal pemerintah serta lembaga pengawas eksternal untuk turut mencermati persoalan ini. Hal tersebut dinilai penting agar pelaksanaan pembangunan di Kota Metro tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan bagi semua pihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Metro belum memberikan keterangan resmi terkait penundaan pembayaran dana proyek yang menjadi sorotan tersebut. (Muhammad Aini)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT





























