Tunda Bayarkan Dana Proyek, Pendekar Banten: Pemkot Metro Bisa Menyalahi Aturan Hukum Jika Tidak Sesuai Prosedur dan Regulasi yang Berlaku

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Metro — Penundaan pembayaran dana proyek oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menuai sorotan dari organisasi masyarakat Pendekar Banten. Mereka menilai, apabila penundaan tersebut tidak dilakukan berdasarkan prosedur dan regulasi yang sah, maka Pemkot Metro berpotensi menyalahi aturan hukum yang berlaku.

‎Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pendekar Banten Kota Metro dalam pernyataan resminya kepada media ini, menanggapi keluhan sejumlah pihak rekanan proyek yang hingga kini belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai kontrak pada tahun 2025 lalu.

‎Menurut Pendekar Banten, pembayaran dana proyek merupakan kewajiban pemerintah daerah setelah pihak penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja. Penundaan pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas dinilai dapat merugikan kontraktor serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemerintah daerah.

‎“Jika pekerjaan telah dinyatakan selesai dan memenuhi syarat administrasi maupun teknis, maka pembayaran tidak boleh ditunda secara sepihak. Apabila penundaan dilakukan tanpa alasan yang sesuai dengan prosedur dan regulasi, hal tersebut bisa masuk dalam kategori pelanggaran hukum,” tegas  H. Tb. Ismail Saleh, SH selaku Ketua Pendekar Banten Metro, Kamis malam, (15/01/2026).

‎Pendekar Banten juga mengingatkan bahwa tata kelola keuangan daerah telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Keuangan Negara, peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga aturan teknis di tingkat daerah. Oleh karena itu, setiap kebijakan penundaan pembayaran harus memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Lebih lanjut, mereka meminta Pemkot Metro untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan penundaan pembayaran dana proyek tersebut, guna menghindari munculnya dugaan maladministrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

‎“Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Pemkot Metro harus menjelaskan apa kendalanya, apakah bersifat administrasi, anggaran, atau faktor lain yang dibenarkan oleh aturan,” tambahnya.

‎Pendekar Banten juga mendorong aparat pengawas internal pemerintah serta lembaga pengawas eksternal untuk turut mencermati persoalan ini. Hal tersebut dinilai penting agar pelaksanaan pembangunan di Kota Metro tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan bagi semua pihak.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Metro belum memberikan keterangan resmi terkait penundaan pembayaran dana proyek yang menjadi sorotan tersebut. (Muhammad Aini)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hak Jawab/Klarifikasi: Kejari Metro Sebut Tidak Ada Intimidasi dan Restorative Justice dalam Perkara Oknum Bos Debt Collector (Ari Ubenz)
Polemik RJ Ari Ubenz Memanas..!!!, Dugaan Intimidasi Korban Jadi Sorotan Publik
Sejak Dipimpin dr. Hasril Syahdu, M.KM., RS. Sumber Sari Bantul Metro Alami Peningkatan Signifikan
Polemik RJ Bos Debt Collector di Metro, Matta Institute Ingatkan Pentingnya Rasa Keadilan
Dr. Rukijo dari Dewan Pengawas Sebut Seluruh Proses Pelayanan Kesehatan telah Dilaksanakan Dengan Baik
Mulai Hari ini, Mari..!!! Manfaatkan Keringanan Pajak dan Balik Nama Kendaraan
Usai Viral Diberitakan hingga Dugaan Pengusiran Wartawan, Papan Plang Nama Proyek Rehab Kantor KCP Bulog Metro Baru Dipasang
Didampingi Beberapa Koalisi Organisasi Pers di Metro, Dugaan Pengusiran Wartawan di Kantor KCP Bulog Metro Resmi Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:21 WIB

Hak Jawab/Klarifikasi: Kejari Metro Sebut Tidak Ada Intimidasi dan Restorative Justice dalam Perkara Oknum Bos Debt Collector (Ari Ubenz)

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:11 WIB

Polemik RJ Ari Ubenz Memanas..!!!, Dugaan Intimidasi Korban Jadi Sorotan Publik

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:36 WIB

Sejak Dipimpin dr. Hasril Syahdu, M.KM., RS. Sumber Sari Bantul Metro Alami Peningkatan Signifikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:24 WIB

Polemik RJ Bos Debt Collector di Metro, Matta Institute Ingatkan Pentingnya Rasa Keadilan

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:19 WIB

Dr. Rukijo dari Dewan Pengawas Sebut Seluruh Proses Pelayanan Kesehatan telah Dilaksanakan Dengan Baik

Berita Terbaru