KUNINGAN, – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Wartawan Indonesia (DPP AWI) mengecam keras aksi dugaan intimidasi dan penggerudukan rumah serta ancaman pembunuhan salah satu wartawan media online Kabarsbi.com bernama Dadan dan Usup yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Senin (25/05/26).
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya.
Ketua Umum DPP AWI, Drs.H Syamsuddin, HA, MM., menyatakan bahwa tindakan premanisme atau intimidasi dalam bentuk apa pun terhadap wartawan tidak dapat ditoleransi. Berdasarkan laporan yang diterima, sekelompok orang mendatangi kediaman wartawan tersebut dengan cara-cara yang intimidatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari jajaran pengurus pusat DPP AWI mengecam keras aksi penggerudukan ini. Ini adalah bentuk teror terhadap pilar keempat demokrasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan cara mengintimidasi keluarga wartawan di rumahnya,” tegas Ketua Umum DPP AWI dalam keterangan rilisnya, Kamis, (28/05/2026).
Sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dan pembelaan terhadap profesi jurnalis, DPP AWI secara resmi menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk keras segala bentuk ancaman, intimidasi, teror, maupun kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
2. Mendesak Polres Kuningan dan Polda Jawa Barat untuk segera bertindak cepat, profesional, transparan, dan tegas dalam mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektual atau pihak yang diduga menjadi dalang di balik ancaman tersebut.
3. Meminta aparat penegak hukum menjamin keamanan dan perlindungan hukum terhadap korban serta seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
4. Menolak segala bentuk praktik premanisme dan tindakan kelompok tertentu yang menggunakan intimidasi maupun kekerasan untuk membungkam kebebasan pers.
5. Mengajak seluruh organisasi pers, media massa, aktivis demokrasi, dan masyarakat sipil untuk bersatu menjaga marwah kebebasan pers dan menolak segala bentuk kriminalisasi maupun teror terhadap wartawan.
6. Menegaskan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang wajib dijaga oleh seluruh elemen bangsa dan negara.
Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini sampai tuntas serta memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan transparan.
Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk solidaritas dan komitmen bersama dalam menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
DPP AWI juga mengimbau kepada seluruh insan pers, khususnya anggota AWI di seluruh Indonesia, untuk tetap solid, merapatkan barisan, dan tidak gentar dalam menyuarakan kebenaran demi kepentingan publik. (Red)





























