Metro, Lampung — Dugaan praktik rangkap jabatan kembali mencoreng wajah birokrasi di Kota Metro. Seorang oknum P3K paruh waktu berinisial H, yang bertugas di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Metro, Lampung, diduga merangkap empat jabatan strategis sekaligus sebagai ketua di sejumlah organisasi dan lembaga. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik akan adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
Oknum P3K paruh waktu tersebut diduga menjabat sebagai Ketua di empat organisasi berbeda secara bersamaan, sementara masih berstatus aktif sebagai pegawai di Dinsos Metro. Jabatan-jabatan tersebut disebut memiliki peran strategis dan pengaruh signifikan, sehingga dinilai tidak sejalan dengan prinsip profesionalitas.
Isu ini mencuat dalam beberapa pekan terakhir setelah beredar informasi dan laporan dari masyarakat yang mempertanyakan intensitas aktivitas organisasi yang dipimpin oknum tersebut, di tengah kewajibannya sebagai P3K paruh waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan beberapa sumber masyarakat yang identitasnya dirahasiakan menyebutkan dan membenarkan bahwa, oknum H tersebut menjabat sebagai Ketua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Iringmulyo, Metro Timur, Kota Metro Lampung.
”Selain menjabat sebagai P3K paruh waktu di Dinas Sosial Kota Metro, Oknum inisial H itu juga sebagai ketua PSM Metro Timur, lalu sebagai Ketua RW, sudah itu Ketua Koperasi Kelurahan Merah Putih, disamping itu juga ia memang sudah diangkat menjadi P3K di Dinas tersebut,” beber sumber ke media ini pada, Jum’at, (16/01/2026).
Dugaan rangkap jabatan ini menuai sorotan karena terikat oleh aturan disiplin, etika, dan netralitas, serta diwajibkan mengutamakan pelayanan publik. Merangkap jabatan, terlebih sebagai ketua di beberapa organisasi strategis, dinilai berpotensi:
– Mengganggu kinerja utama sebagai P3K
– Menimbulkan konflik kepentingan
– Membuka celah penyalahgunaan pengaruh jabatan
Publik menilai praktik semacam ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum H tersebut diduga aktif memimpin dan mengambil keputusan di empat organisasi secara bersamaan, tanpa melepaskan statusnya sebagai P3K. Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai izin, transparansi, serta pengawasan dari pimpinan dan aparat pengawas internal pemerintah.
Seperti dikutip dari radarselatan.fajar.co, Senin 19 Januari 2026, aturan tersebut mengacu pada surat Kemendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tentang Petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Diterima PPPK, serta tindak lanjut surat Kepala BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 17 Februari 2025. Surat itu menegaskan, perangkat desa yang lulus seleksi PPPK harus memilih salah satu jabatan.
Selain itu, Pasal 29 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, juga melarang kepala desa dan perangkat desa merangkap jabatan.
Larangan itu mencakup rangkap sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, serta jabatan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 1, Pasal 8 Ayat 1, serta Pasal 35 Ayat 1, 2, dan 9 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa pengadaan PPPK dilakukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Oknum inisial H tersebut belum berhasil ditemui, baik itu Dinas Sosial Kota Metro, Inspektorat, maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Sehingga, berita ini butuh informasi lebih lanjut, guna keberimbangan informasi.
Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan terbuka, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan kepegawaian.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak menutup mata dan menegakkan disiplin secara tegas, demi menjaga integritas birokrasi dan kualitas pelayanan publik di Kota Metro. (Muhammad Aini)
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang beredar dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Klarifikasi dari pihak terkait akan dimuat dalam pemberitaan lanjutan.





























